JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sangat menghormati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif nasional. Pernyataan itu diungkapkan Menkeu sebagai bantahan atas tudingan rencana memecah belah Komisi VI dan XI DPR.
"Kami tidak sama sekali ada keinginan untuk tidak menghormati atau mengadu domba antar komisi," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Belum lama ini, Sri Mulyani menggelar rapat kerja dengan Komisi XI terkait suntikan dana ke-4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 9 triliun.
Rapat itu ditentang oleh Komisi VI. Sebab Komisi VI yang membidangi BUMN merasa wewenang pembahasan PMN BUMN bukan berada di Komisi XI yang membidangi keuangan negara.
Sejumlah mitra kerjanya di antaranya yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pusat Statistik.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kehadirannya dalam rapat Komisi XI tentang PMN atas undangan DPR. Kehadiran itu pula sebagai langkah menghormati undangan lembaga legislatif.
Komisi XI, kata Menkeu, menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003.
Aturan itu mengatur tentang pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun dasar hukum itu ditolak oleh Komisi VI. Seharusnya, menurut Komisi VI, Sri Mulyani berpatokan dengan PP Nomor 44 Tahun 2005 saat membahas tentang PMN.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI Azam Asman Natawijaya yang mengacu kepada PP 44 Tahun 2005, pembahasan PMN berada di Komisi VI, bukan Komisi XI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.