Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tuntut BUMN Penerima PMN Berkontribusi Lebih Besar ke Negara

Kompas.com - 24/10/2016, 20:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengevaluasi kebijakan terkait pemberian suntikan dana kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN). Meski begitu, dia mengaku akan melihat kontribusi BUMN penerima PMN kepada negara.

“Ada anggaran-anggaran seperti PMN maka BUMN-BUMN harus bisa melakukan dengan neracanya yang lebih kuat dengan adanya penyertaan modal tentunya mereka harus mampu menjalankan ekspansinya,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Pemerintah, kata perempuan yang kerap disapa Ani itu, akan mengukur kemampuan BUMN dalam berkontribusi kepada negara. Kontribusi itu baik bisa berupa penyediaan infrastruktur maupun menyetor dividen kepada negara.

“Jumlah PMN yang disetujui dari 2015-2016 itu cukup signifikan dan pasti berpengaruh kepada kegiatan BUMN terutama di sektor infrastruktur. Oleh karena itu kami perlu pantau,” kata Ani.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian BUMN dan DPR menyepakati pemberian PMN dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 Rp 53,98 triliun, Jumlah BUMN yang mendapatkan suntukan dana dari negara berjumlah 24 BUMN.

Berikut PMN dalam APBN-P 2016 untuk 24 perusahaa BUMN:

1. Sarana Multi Infrastruktur Rp 4,16 triliun

2. Sarana Multigriya Finansial Rp 1 triliun

3. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp 1 triliun

4. Perum Bulog Rp 2 triliun

5. PT Perikanan Nusantara Rp 29,4 miliar

6. PT Pertani Rp 500 miliar

7. PT Rajawali Nusantara Indonesia Rp 692,5 miliar

8. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun

9. PT Pelni Rp 564,8 miliar

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com