Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Akan Kenakan Pajak untuk "Hotel Terapung" di Pulau Komodo

Kompas.com - 01/11/2016, 06:28 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

Kompas TV Jelajah Sepeda Kompas Diharapkan Rutin Diadakan Setiap Tahun

Yang sekarang terjadi kan, uang hanya berputar di travel agent, pajak dari travel agent tidak ada. Hotel juga bisa dibilang kurang laku dengan adanya kapal-kapal yang menyediakan paket fasilitas menginap itu.

Q: Ada kah nama-nama besar yang memiliki "hotel terapung" itu?
A: Ada, misalnya punya Pak James Riady itu kapalnya bagus sekali. Ada juga punya orang Italy, cuma saya lupa namanya. Kapal-kapal itu sering dipakai artis Hollywood.

Bahkan pembalap F1 Michael Schumacher pernah ke Pulau Komodo menggunakan kapal-kapal inap itu. Termasuk artis lokal Luna Maya itu pernah juga. Saya tahu karena saya kan di sini pantau terus.

Kompas.com pun mencoba mengkonfirmasi potensi penerimaan pajak daerah dari "hotel terapung" tersebut ke Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Rofinus Mbon. Berikut petikan wawancaranya:

Q: Pak apa benar potensi penerimaan pajak daerah dari kapal-kapal yang menyewakan tempat menginap itu besar?
A: Ya memang sangat potensial,

Q: Apakah benar Pemda Manggarai Barat belum cukup optimal memanfaatkan potensi penerimaan pajak daerah dari sektor itu?
A: Karena memang baru mau diberlakukan dan baru akan disosialisasikan.

Q: Selama ini tidak ada peraturan yang isinya mengatur penerimaan pajak daerah dari hotel dan resto di darat maupun laut?
A: Sudah ada, peraturan daerah nya sudah ada sejak 2012, peraturan Gubernur nya pun sudah ada di 2016 tentang pajak hotel dan resto di darat dan laut.

Selama ini kami berlakukan yang di darat, nanti setelah sosialisasi kita akan berlakukan untuk kapal-kapal yang menyediakan penginapan di atas laut.

Q: Artinya, selama ini kapal-kapal yang menyewakan penginapan itu belum dikenakan pajak ya?
A: Kami akan sosialisasikan dulu, kita akan data kapal-kapalnya, kami data juga pemiliknya. Agar penerimaan pajak dari "hotel terapung" itu bisa dimaksimalkan.

Q: Besaran pajak yang ditetapkan berapa dan kapan akan direalisasikan?
A: Sesuai Undang-undang nomor 28 tahun 2010 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, besaranya sekitar 10 persen dari nilai sewa. Secepatnya setelah sosialiasi akan diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com