JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan delegasi pelaku usaha dari Australia yang ingin berbisnis di Indonesia.
Syarkawi menjelaskan, dalam kunjungan tersebut delegasi pelaku usaha asal Australia melaporkan beberapa hal salah satunya terkait dengan bisnis mereka yang terhambat masuk ke Indonesia.
"Mereka ini sejak tahun 2012 tidak lagi berbisnis ke Indonesia dan mereka bermainnya di peternakan, kemudian dari 2012 hingga sekarang stop karena mereka ini terkendala oleh adanya dugaan praktek kartel," ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Menurutnya, pelaku usaha asal Australia tidak mau berhubungan dengan pelaku-pelaku kartel di Indonesia sehingga mereka memutuskan untuk berhenti berbisnis di Indonesia sejak tahun 2012.
Syarkawi menambahkan, delegasi pelaku usaha asal Australia berharap agar dapat kembali berbisnis di Indonesia.
"Mereka tidak pernah tersangkut kartel. Justru mereka keluar dari Indonesia karena menduga ada kartel di Indonesia. Mereka mau masuk lagi ke Indonesia secara bertahap dan meminta agar persoalan kartel diatasi Oleh KPPU," tambah Syarkawi.
Atas persoalan tersebut, lanjut Syarkawi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Australia Competition and Consumer Commission (ACCC) untuk menginvestigasi hal tersebut.
Sementara itu, KPPU merupakan lembaga penegak hukum independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebelumnya, Syarkawi mengatakan, pemberantasan kartel atau praktik persaingan usaha tidak sehat di Indonesia masih membutuhkan upaya yang keras.
Menurut Syarkawi, KPPU memerlukan kewenangan yang lebih kuat dari yang dimiliki sekarang. Dengan itu, saat ini pihaknya bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang akan merevisi UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.