Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Janji Aturan "Fintech" di Penghujung Tahun Monyet Api

Kompas.com - 08/12/2016, 18:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layanan keuangan berbasis teknologi digital alias financial technology (fintech) begitu akrab terdengar di telinga dalam beberapa waktu belakangan ini.

(Baca: Fintech dan Keberadaannya, Mengusik atau Kolaboratif?)

Dua institusi besar bidang keuangan, yakni bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membicarakan mengenai fintech, sementara perusahaan-perusahaan rintisan digital (startup) di bidang fintech ini semakin bertumbuh.

Ya, fintech ini memang sedang naik daun semenjak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendeklarasikan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai ‘The Digital Energy of Asia’ di Silicon Valley pada awal tahun ini.

Selain itu, fintech juga mendapat panggung utama dalam industri keuangan Indonesia, saat digelar ajang Indonesia Fintech Festival & Conference di ICE BSD, Tangerang pada akhir Agustus 2016 lalu.

Fintech 3.0

Siapa sangka, perkembangan dan revolusi fintech sudah terjadi sejak lama. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sebelumnya mengungkapkan, dalam beberapa dekade terakhir industri Fintech telah berkembang dan ber-revolusi.

Pada tahun 1950-an, revolusi fintech 1.0 sudah dimulai dari layanan kartu kredit dan anjungan tunai mandiri (ATM).

Kemudian, internet dan electronic commerce menjamur pada akhir tahun 1990-an, seperti munculnya internet banking dan situs–situs broker saham online. Saat itulah, Indonesia telah memasuki jenis fintech yang disebut dengan fintech 2.0.

Selanjutnya, ketika mulai munculnya teknologi ponsel dan smartphone seperti pada aplikasi mobile banking di awal dekade 2000-an, saat itulah mulai memasuki era fintech 3.0.

Era ini memungkinkan kapitalisasi informasi sebagai aset strategis yang dapat dipertukarkan, sehingga bermunculan layanan jasa keuangan bagi masyarakat umum seperti crowdfunding dan peer-to-peer lending.

Urgensi Aturan

Maraknya startup fintech mendorong otoritas untuk menata dan mengawasinya. Tercatat sampai November 2016, tercatat jumlah startup fintech yang telah mendaftar ke BI sudah mencapai 100 perusahaan. Adanya aturan itu diperlukan untuk meminimalisir risiko dan melindungi masyarakat selaku konsumen.

Sebagai benchmark, OJK mencontoh  perkembangan fintech di Singapura dan China. OJK juga menggandeng Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoninfo) untuk menerbitkan aturan fintech.

OJK juga siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan lain seperti institusi keuangan, investor, startup, inkubator, dan asosiasi industri, termasuk kalangan akademisi.

Tujuannya, agar aturan yang terbit tidak terlalu mengikat yang bisa jadi bumerang bagi perkembangan industri fintech yang masih dini ini.

Aturan atau pedoman bagi industri fintech ini ditargetkan akan rampung dan diterbitkan pada akhir tahun 2016.

Regulasi tersebut mencakup perizinan, kelembagaan, kepengurusan, cakupan usaha, permodalan, sistem pengawasan, dan pelaporan.

OJK menyadari, sejalan dengan kemajuan zaman, fintech kian dibutuhkan. Namun, yang terpenting bagi OJK adalah fintech harus membantu masyarakat dalam mengakses sektor keuangan secara baik.

Namun, hingga memasuki bulan Desember 2016, OJK belum juga merilis aturan mengenai industri anyar ini. Tentu saja, semua pihak masih menanti aturan seperti apa yang akan diterbitkan oleh OJK.

Sebab, OJK sebelumnya menjanjikan aturan fintech ini akan terbit di pertengahan tahun ini, tetapi terus molor seiring dengan kehati-hatian OJK dalam penyusunan aturan.

Kantor Fintech

karena aturan tak kunjung terbit, BI lebih dulu bergerak dengan membuka  Bank Indonesia Fintech Office. Kantor ini merupakan wadah asesmen, mitigasi risiko, dan evaluasi atas model bisnis dan produk atau layanan dari fintech.

Selain itu, BI Fintech Office ini juga merupakan inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.

BI berpandangan, sejauh ini ada empat kelompok fintech, yakni peer to peer lending yang berupa pemberian pinjaman, market provisioning, investment, kemudian pembayaran.

Dari empat kelompok tersebut, menurut BI yang akan diatur adalah lebih ke payment atau pembayaran. Sementara OJK akan mengatur kelompok peer-to-peer lending terlebih dahulu.

(Baca: Dukung "Fintech," BI Terbitkan Aturan Proses Transaksi Pembayaran)

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, BI Fintech Office didirikan dengan empat tujuan utama.

Pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian.

Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia. Keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung perumusan kebijakan BI, sebagai respons terhadap perkembangan berbasis teknologi.

Menurut Agus, perkembangan fintech yang begitu mengesankan dalam beberapa tahun terakhir berdekatan juga dengan generasi millenium yang tumbuh dewasa dan menjadi pasar yang potensial. Generasi ini begitu dekat dengan teknologi.

Transaksi fintech di Indonesia pun kini sangat besar. Agus menyatakan, transaksi tersebut pada tahun 2016 diperkirakan mencapai 14,5 miliar dollar AS, atau Rp 188,5 triliun (kurs 13.000 per dollar AS).

Transaksi fintech di Indonesia pada 2016 tersebut diperkirakan mencakup 0,6 persen dari total transaksi global, yang diestimasi mencapai 2,55 triliun dollar AS.

Kalah dari E-Commerce?

Menurut BI, potensi fintech memang besar. Tapi, nilai transaksi masih kalah jauh jika dibandingkan dengan e-commerce.

Sepanjang 2015, nilai transaksi di e-commerce Indonesia mencapai 3,5 miliar dollar AS. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya 2,6 miliar dollar AS. Untuk tahun ini, angka resmi belum dirilis.

Namun, laporan lembaga riset Accenture menyebutkan, investasi global dalam usaha teknologi keuangan pada kuartal I 2016 telah mencapai 5,3 miliar dollar AS, atau naik 67 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, persentase investasi untuk perusahaan fintech di Eropa dan Asia-Pasifik naik hampir dua kali lipat menjadi 62 persen.

Khusus untuk kawasan Asia-Pasifik, investasi fintech di kuartal I 2016, meningkat lebih dari lima kali dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu dari 445 juta dollar AS menjadi 2,7 miliar dollar AS.

Memang sebagian besar dikontribusi dari perkembangan fintech di China. Tetapi tidak menutup kemungkinan, perkembangan fintech di Indonesia akan menggeser e-commerce, seiring maraknya penggunaan fintech untuk tabungan dan investasi, transfer uang dan pembayaran, peminjaman dan asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com