JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan dukungannya terkait rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan menjadi Undang-undang (UU) pada tahun 2017 mendatang.
Direktur Eksekutif Gapki M Fadhil Hasan mengatakan, pengesahan RUU Perkelapasawitan akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan dari industri kelapa sawit nasional.
Fadhil menegaskan, saat ini industri kelapa sawit nasional memiliki banyak persoalan karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
"Ada urgensi bagi kita untuk memiliki UU Perkelapasawitan karena kita dihadapkan banyak persoalan yang tidak dapat diatasi kalau kita tidak memiliki payung hukum yang kuat," ujarnya dalam diskusi RUU Perkelapasawitan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Fadhil menuturkan, salah satu permasalahan yang dihadapi adalah penurunan harga kelapa sawit yang membuat perlambatan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bergantung pada industri sawit seperti di Sumatera dan Kalimantan.
"Malaysia sudah mengatur industri perkelapasawitan secara khusus karena mereka menganggap industri sawit penting," ungkapnya.
Gapki juga mendukung rencana pembentukan lembaga atau badan yang khusus mengatur industri kelapa sawit, karena pada saat ini badan yang mengatur industri perkelapasawitan tidak terpusat dan terpencar dimana-mana sehingga tidak efektif.
"Ini seperti Malaysia yang punya Malaysia Palm Oil Board (MPOB). Badan tersebut ada beberapa fungsi seperti melakukan pembinaan, penciptaan proses investasi yang kondusif, memperbaiki tata kelola dari hulu ke hilir, mendukung proses sertifikasi, melakukan promosi dan diplomasi, menghimpun dan mengelola keuangan sawit," tuturnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, RUU Perkelapasawitan merupakan RUU yang cukup mendesak untuk disahkan.
Dirinya memastikan, RUU ini akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi industri kepala sawit.
"Saya tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengesahkan RUU ini. Saat ini RUU sudah masuk Prolegnas 2016, tapi ada penyempurnaan dan masuk lagi ke Prolegnas 2017. Insya Allah, pada tahun 2017 mendatang RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.