Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Empat Kerja Sama JP Morgan yang Dicabut Pemerintah

Kompas.com - 04/01/2017, 11:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, telah memutus kerja sama yang terjalin dengan JP Morgan Chase Bank NA.

Hal itu sebagai buntut dari hasil riset lembaga keuangan internasional itu yang merekomendasikan penurunan dua level terhadap asset allocation Indonesia dari overweight ke underweight.

Hasil riset tersebut sangat dipertanyakan oleh pemerintah karena dinilai tidak berdasarkan penilaian yang akurat dan kredibel.

Terlebih lagi, JP Morgan adalah partner pemerintah dan memiliki posisi yang sangat strategis.

(Baca: Apa Riset JP Morgan Chase yang Bikin Kemenkeu Putuskan Hubungan?)

Lantas, kerja sama apa saja yang diputus oleh pemerintah?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan, ada empat kerja sama JP Morgan yang diakhiri pemerintah.

"Kami cabut pertama sebagai dealer utama SUN (surat utang negara), (kedua) sebagai peserta lelang surat utang syariah negara," ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

"Lalu, sebagai anggota panel join lead underwriter untuk menerbitkan global bond, dan sebagai penerima pajak bank persepsi," ujarnya.

Posisi JP Morgan sebagai dealer utama SUN bukan posisi sembarangan. Sebab, lembaga keuangan internasional itu bisa melakukan penyerapan SUN di pasar perdana dan memperdagangkan SUN di pasar sekunder dengan nilai bisa mencapai triliunan rupiah.

Sepanjang 2016 saja, pemerintah melakukan penjualan SUN mencapai Rp 407,3 triliun.

Di Indonesia sendiri, hanya ada 19 lembaga keuangan yang terdiri dari 15 bank dan empat perusahaan sekuritas yang ditunjuk sebagai dealer utama SUN, di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Citibank, Standard Chartered Bank, dan Danareksa Sekuritas.

Untuk posisi peserta lelang surat utang syariah negara, Robert mengungkapkan, masih ada 21 peserta lain selain JP Morgan.

Robert yakin keputusan pemutusan kerja sama itu tidak akan mengganggu lelang SUN.

Sementara itu, posisi sebagai bank persepsi juga merupakan posisi yang penting.

Sebab, lembaga keuangan yang diberikan kepercayaan sebagai bank persepsi bisa menampung dana-dana warga negara Indonesia yang dibawa pulang dari luar negeri melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Bank persepsi lebih dari 50-an, jadi enggak terlalu (berdampak)," kata Robert.

Sebagai informasi, hingga Rabu (4/1/2017), dana repatriasi yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencapai Rp 141 triliun.

Sebagian dana-dana itu bukan tidak mungkin tertampung di JP Morgan.

(Baca: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Pemutusan Hubungan dengan JP Morgan )

Kompas TV Fitch Ratings Tingkatkan Outlook Peringkat RI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com