Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Kenaikan Biaya STNK-BPKB dari Siapa? Begini Alur Pengajuannya

Kompas.com - 06/01/2017, 07:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Publik lagi-lagi dibuat bingung lantaran tidak satu suaranya pemerintah terkait persoalan kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan yang akan berlaku pada Jumat (6/1/2017).

Pemerintah justru saling lempar tanggung jawab dan enggan mengakui dari mana usulan kenaikan kepengurusan STNK hingga BPKB yang mencapai 300 persen itu.

Padahal, keputusan itu merupakan implementasi dari peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Intinya, aturan itu mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai Jumat (6/1/2017).

Namun, aturan tersebut pastinya sudah melalui serangkaian pembahasan hingga disahkan menjadi PP.

Lantas bagaimana sebenarnya pengajuan aturan itu saat masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)?

Kepada Kompas.com, Direktur PNBP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mariatul Aini mengungkapkan, proses pengajuan RPP kepengurusan surat-surat kendaraan itu sama saja dengan pengajuan RPP PNBP lainnya, yakni berasal dari kementerian atau lembaga, dalam hal ini Polri.

"Sesuai ketentuan, kementerian atau lembaga mengusulkan RPP tarif PNBP kepada Kemenkeu," ujar Aini di Jakarta, Kamis (5/1/2017) malam.

Setelah mendapat usulan itu, Kemenkeu lantas membahas RPP tersebut dengan kementerian atau lembaga yang mengusulkannya.

Tidak hanya itu, sejumlah lembaga lain juga ikut terlibat dalam proses tersebut. Lembaga yang terlibat terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga Sekretariat Negara (Setneg).

Adapun seusai proses itu rampung, RPP itu disampaikan kepada Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada dan lantas diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani.

"Selanjutnya, kami sampaikan ke Presiden untuk ditetapkan," kata Aini. Pada akhirnya, RPP itu ditandatangani oleh Presiden dan menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016.

Pembahasan

Namun, sebelum sampai menjadi PP, rencana kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan itu sudah memiliki pertimbangan.

Halaman:



Terkini Lainnya

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com