Setidaknya, ungkap Aini, ada empat alasan yang mengemuka di dalam pembahasan RPP PNBP Kepolisian itu.
Pertama, PNBP Kepolisian dinilai perlu untuk dinaikkan lantaran adanya fakta bahwa pembayaran STNK hanya dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Kedua, PNBP Kepolisian dinilai perlu untuk dinaikkan lantaran fakta pembayaran PBNP hanya dilakukan pada saat penerbitan dokumen tersebut dilakukan. Seperti diketahui, BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Ketiga, kenaikan PNBP dirasa penting agar kepolisian mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Selama ini, layanan yang terkait dengan PNBP selalu berkaitan langsung dengan masyarakat.
Adapun pertimbangan terakhir atau keempat, kenaikan PNBP Kepolisian dinilai perlu akibat faktor inflasi yang terjadi setiap tahun. Apalagi, tarif PNBP STNK-BPKB tidak pernah naik sejak berlakunya PP No 50 Tahun 2010 silam.
Berdasarkan pertimbangan itu, RPP PNBP bisa lolos menjadi PP meski kemudian menuai pro dan kontra akibat tarifnya yang begitu tinggi.
Target PNBP
Meski begitu, ada harapan kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan mampu mendorong angka PNBP Kepolisian yang turun dalam dua tahun terakhir.
Sejak 2012-2016, PNBP Polri stabil di kisaran Rp 3,5 triliun sampai Rp 3,7 triliun. Namun, angkanya berfluktuasi setiap tahunnya.
Pada 2012-2014, tercatat PNBP Polri sempat naik dari Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,73 triliun pada 2014.
Tetapi, setelah itu PNBP Polri justru merosot ke Rp 3,69 triliun pada 2015 dan turun hanya Rp 3,66 triliun pada 2016.
Di tengah kemerosotan itu, Polri justru membuat target PNBP yang tinggi mencapai Rp 1,73 triliun pada 2017.
Target itu penerimaan PNBP Kepolisian itu sudah tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.