Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiat Menghindari Investasi Reksa Dana Ilegal

Kompas.com - 13/01/2017, 13:20 WIB
Rudiyanto

Penulis

Beberapa waktu lalu, OJK baru saja mengumumkan dan menghentikan enam perusahaan investasi ilegal yang melakukan pengumpulan dana dan berpotensi merugikan masyarakat.

Modus operandinya beragam, ada yang berbentuk koperasi, ada pula yang berbentuk perusahaan pembiayaan.

Tidak tertutup kemungkinan suatu saat, akan muncul perusahaan investasi legal yang menyerupai reksa dana. Masyarakat perlu memahami ciri-ciri reksa dana yang benar agar terhindar dari produk yang ilegal.

Secara umum, legalitas dari suatu produk reksa dana dapat dilihat dari empat hal yaitu legalitas manajer investasi, legalitas reksa dana, legalitas bank kustodian dan legalitas agen penjual.

Legalitas Manajer Investasi

Yang dimaksud dengan manajer investasi disini bukan perorangan tapi perusahaan. Sebab dalam istilah Undang-Undang Pasar Modal, sebutan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan dana adalah Manajer Investasi.

Kata “manajer” seolah-olah adalah perorangan, tapi sebenarnya bukan.

Hanya perusahaan manajer investasi yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang boleh melakukan pengumpulan dana dari masyarakat.

Izin ini bisa juga dicabut sewaktu-waktu apabila terjadi pelanggaran atau wanprestasi oleh perusahaan yang bersangkutan.

Daftar perusahaan yang memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari OJK dapat dilihat melalui situs OJK di link http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=manajer-investasi.

Per 13 Januari 2017, berikut adalah 85 perusahaan yang mendapat izin dari OJK:

Rudiyanto ZH Manajer Investasi

Rudiyanto ZH Manajer Investasi
Rudiyanto ZH Manajer Investasi
Legalitas Reksa Dana

Untuk setiap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan manajer investasi, wajib mendapat penyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.

Jadi meski secara perusahaan, manajer investasi diizin untuk melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat, produknya juga mesti mendapat izin terlebih dahulu.

Per 13 Januari 2017, terdapat 1.576 reksa dana yang telah mendapat pernyataan efektif dari OJK.

Namun karena jumlahnya yang sangat banyak, tidak dimungkinkan untuk ditampilkan disini. Untuk melihat keseluruhannya bisa ke link http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=reksadana&status=aktif

Legalitas Bank Kustodian

Salah satu syarat suatu reksa dana mendapat pernyataan efektif adalah terdapat bank kustodian. Malahan tanpa bank kustodian, reksa dana yang merupakan kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian tidak dapat terwujud.

Dalam prakteknya, ketika investor melakukan pembelian reksa dana, transfer tidak dilakukan ke rekening perusahaan manajer investasi atau agen penjual tetapi langsung ke atas nama reksa dana di bank kustodian.

Seiring dengan perkembangan, untuk memudahkan kegiatan transfer, rekening reksa dana tidak hanya ada di bank kustodian saja tapi juga bisa di bank lainnya. Kemudian berkembang lagi.

Penggunaan Virtual Account yang sebenarnya tetap merupakan rekening bank kustodian, tapi diberikan kode khusus nama investor sehingga memudahkan administrasi.

Apabila ada transfer ke selain nomor di atas, patut dicurigai merupakan investasi ilegal.

Legalitas Agen Penjual

Tidak semua reksa dana dipasarkan melalui agen penjual karena ada juga manajer investasi yang memasarkan secara langsung.

Namun jika ada, tidak ada salahnya mengecek legalitas agen penjual dari reksa dana tersebut.

Per 13 Januari 2017 terdapat 43 perusahaan agen penjual reksa dana yang terdaftar.
Untuk selengkapnya juga bisa melihat melalui link ini http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=aperd

Untuk memastikan suatu investasi reksa dana legal atau tidak, maka harus memenuhi syarat yaitu :
1.    Dikelola oleh perusahaan Manajer Investasi yang terdaftar di OJK
2.    Produk Reksa Dana itu sendiri terdaftar di OJK
3.    Memiliki Bank Kustodian yang terdaftar di OJK
4.    (Opsional) Dipasarkan oleh Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang terdaftar di OJK (jika ada agen penjual)

Jika nomor 1-3 tidak memenuhi syarat, bisa dicurigai skema yang menyerupai reksa dana tersebut ilegal.

Mengingat daftar tersebut selalu diperbaharui, tidak ada salahnya masyarakat mengunjungi www.ojk.go.id untuk mengecek legalitas suatu reksa dana.

Selain situs OJK, masyarakat juga bisa mengecek melalui Call Center OJK di (Kode Area) 1500 655.

Demikian artikel ini, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat agar terhindari dari investasi bodong.

Kompas TV Kapan Waktu Yang Tepat Berinvestasi Reksa Dana?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com