Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Proyek Kilang Tuban Gunakan Lahan KLHK di Tanjung Awar-Awar

Kompas.com - 16/01/2017, 15:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) akhirnya dapat memanfaatkan lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Tanjung Awar-awar, Kecamatan Jenu, Kabupatan Tuban, Provinsi Jawa Timur untuk proyek New Grass Root Refinery/kilang Tuban.

Dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah diberikan kepada Pertamina, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau mutual of understanding (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya, Kamis (12/1/2017).

Dalam MoU tersebut pada intinya, Pemprov Jawa Timur mengekspresikan dukungannya terhadap rencana pemanfaatan lahan milik Kementerian LHK untuk pembangunan kilang bahan bakar minyak dan petrokimia Pertamina-Rosneft di Tuban yang dikenal pula dengan NGRR Tuban.

Informasi saja, semula Pemprov Jawa Timur memiliki aspirasi agar lahan seluas lebih kurang 60 hektare tersebut digunakan untuk pembangunan pelabuhan umum.

Sebagai ganti pemanfaatan lahan Tanjung Awar-Awar, Pertamina akan menyediakan lahan pengganti untuk pelabuhan tersebut. Pertamina juga berkomitmen membuat jalan akses menuju jaringan jalan nasional yang akan dilakukan secara simultan dengan pemanfaatan lahan KLHK.

Selain kesepakatan pemanfaatan lahan, Pemprov Jawa Timur juga akan memberikan kemudahan bagi rencana mega proyek tersebut melalui pemberian izin-izin yang dibutuhkan, seperti izin pemanfaatan ruang, dan perizinan lainnya sesuai dengan ketentuan.

“Kami tentu sangat bersyukur dengan tercapainya kesepahaman antara Pertamina dan Pemprov Jawa Timur ini. MoU ini memecahkan dua persoalan besar sekaligus secara simultan, yaitu mengenai pemanfatan lahan KLHK dan perizinan yang kedua-duanya sangat penting dan prioritas untuk melancarkan pelaksanaan proyek NGRR Tuban,” terang Dwi melalui keterangan tertulis, Senin (16/1/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com