Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Arcandra Tahar Sosialisasikan Skema "Gross Split"

Kompas.com - 19/01/2017, 14:32 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya telah menyambangi para perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas) untuk mensosialisasikan skema gross split.

Skema tersebut menggantikan skema bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) lama di mana kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tidak lagi menggunakan cost recovery. Dalam penerapannya skema gross split wajib digunakan bagi KKKS yang mengelola lapangan baru (blok migas).

"Kemarin kita datangani company-company, untuk mensosialisasikan skema gross split," ujar Arcandra di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Bahkan kata Arcandra, perusahaan-perusahaan tersebut menyambut positif perubahan skema bagi hasil tersebut. "Bagi yang melihat ini secara jernih mereka tertarik. Nah mereka tertarik dengan itu," terangnya.

Arcandra menambahkan, bagi perusahaan existing yang masih terikat kontrak dipersilahkan menggunakan cost recovery. Tapi bagi yang ingin memperpanjang kontraknya, disiapkan dua pilihan apakah tetap menggunakan skema cost recovery atau gross split.

"Untuk itu gross split berlaku untuk yang baru dan terminasi (habis kontrak). Bagi existing perpanjang maka boleh pilih apakah dia tidak pakai gross split atau tetap," tambahnya.

Arcandra pun memastikan negara tidak dirugikan jika menerapkan skema bagi hasil produksi gross split. Pasalnya, skema gross split dilakukan di awal, di mana sebelum penandatanganan kontrak terjadi.

Pemerintah dengan KKKS secara langsung membuat perjanjian kontrak bagi hasil (split). Keuntungan lainnya, biaya operasi pun tidak lagi ditanggung oleh negara, tapi semua ditanggung KKKS.

"Siapa yang bilang negara akan rugi. Karena gross kita baginya di atas (awal kontrak), cost enggak masuk APBN lagi semua mereka (KKKS) tanggung. Kita mau production split di awal," pungkasnya.

Penerapan skema gross split, kata Arcandra, sudah di uji cobakan terhadap 10 wilayah kerja (WK), hasilnya semua tidak ada yang merugi.

(Baca: Rezim "Cost Recovery" Berakhir, Selamat Datang Skema "Gross Split")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com