JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno buka suara terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.
"Saya ikut proses hukum KPK. Kami ikuti saja akhirnya bagaimana," ujar Rini di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Ia meyakini kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia yang nilainya lebih dari Rp 20 miliar itu hanya kasus individu, bukan korporasi.
"Ini kan akhirnya semua ke perorangan, kalau Garudanya sendiri, sebagai perusahaan publik tentunya (menjalankan) good corporate governance," kata Rini.
KPK menyatakan bahwa perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Oleh karena itu, PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.