Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Sektor Perikanan Nasional Harus Bebas dari Pelanggaran HAM

Kompas.com - 24/01/2017, 13:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - International Organization of Migration (IOM) merilis laporan tentang perdagangan orang di sektor perikanan Indonesia.

Laporan itu menunjukan adanya pelanggaran HAM yang sistematis dan masif bahkan disertai tindak kriminalitas hingga pembunuhan.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan laporan IOM sebagai dasar pengambilan kebijakan. Peraturan tentang mekanisme sertifikasi HAM pada usaha perikanan pun dikeluarkan.

"Jadi kapal di atas 30 GT (gross ton) harus asuransikan anak buah kapalnya dan enggak terbukti semena-mena. Tanpa asuransi dan perjanjian kerja, kami enggak kasih izin tangkap ikan," ujar Susi di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Ketentuan baru itu terdapat di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asis Manusia pada Usaha Perikanan.

Aturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan ABK dan awak kapal perikanan Iainnya. 

Sekretaris Jenderal KKP Sjarif Widjaya mengungkapkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2017 membawa satu poin penting bahwa prinsip kerja yang memenuhi kaidah kesempatan kerja juga harus berlaku di laut.

"Pertama punya perjanjian kerja yang atur hak dan kewajiban. ABK punya setifikasi dan mampu kerja di laut. Dari perusahaan kasih jam kerja teratur, makan dan kebutuhan tidur yang cukup. Di samping itu diasuransikan. Kalau sakit dan meninggal dapat haknya," kata Sjarif.

Kasus pelanggaran HAM di sektor perikanan Indonesia muncul kepermukaan usai terkuaknya kasus perbudakan oleh PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Maluku, pada 2015 silam.

Penyidik dari Unit Perdagangan Manusia Badan Reserse Kriminal Polri pun menetapkan lima orang warga negara asing dan dua warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia di PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Maluku Utara. 

Sejak saat itu, KKP mengeluarkan sejumlah aturan agar Industri Perikanan di Indonesia bebas dari peIanggaran HAM. Salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 35 Tahun 2015 untuk menjamin perlindungan dan penghormatan HAM kepada para pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

KepaIa Misi International Organization for Migration (IOM) mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah perdagangan orang dan eksplotasi tenaga kerja seperti yang kami sebutkan dalam laporan IOM. Termasuk melibatkan pemimpin industri perikanan untuk berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan Soal Pentertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan Soal Pentertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Whats New
Semen Padang Dapat Pengakuan UNESCO, Erick Thohir: BUMN Tulang Punggung Ekonomi

Semen Padang Dapat Pengakuan UNESCO, Erick Thohir: BUMN Tulang Punggung Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com