Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ingatkan Freeport soal Potensi Jatuhnya Saham

Kompas.com - 22/02/2017, 12:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan Freeport McMoran Inc, induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI), bahwa akan ada potensi dampak buruk bila perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu terus-menerus menunjukkan sikap negatif.

"Jadi yang baik adalah menjaga kepentingan bersama, kegiatan ekonomi penting bagi Indonesia bagi Papua, dan juga Freeport sebagai perusahaan publik. Kalau dia berhenti (operasi), dia akan jatuh sahamnya," ujarnya di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Seperti diketahui, pemerintah mempersilakan PT Freeport Indonesia mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa kembali mengekspor konsentrat.

Selain itu, kata perempuan yang kerap disapa Ani itu, pemerintah sudah menawarkan proses transisi selama enam bulan kepada Freeport untuk melihat fakta-fakta yang ada dalam KK dan apa yang ada di UU Minerba. Namun, Freeport menolaknya.

CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, secara tegas mengatakan, pemerintah dianggap berlaku sepihak. Atas hal itu, ia mengancam akan membawa persoalan tersebut ke arbitrase internasional.

Pada akhir perdagangan di bursa AS, Selasa atau Rabu (22/2/2017) dini hari, harga saham Freeport McMoran Inc ditutup turun cukup dalam.

Saham induk perusahaan PT Freeport Indonesia tersebut berakhir melemah sebesar 5,23 persen di posisi 14,13 dollar AS per saham.

(Baca: Harga Saham Freeport Terjun Bebas)

Melemahnya saham Freeport terkait erat dengan masih buntunya negosiasi antara perusahaan tersebut dan Pemerintah Indonesia terkait dengan perpanjangan operasi.

Sebelumnya, sejak 11 Januari 2017, masa perpanjangan ekspor konsentrat perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu habis pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam aturannya, industri pertambangan tidak boleh mengekspor mineral mentah lagi, harus dalam bentuk yang sudah dimurnikan. Oleh sebab itu, ada kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk membangun smelter.

Namun, hingga 11 Januari 2017, Freeport tidak juga merealisasikan pembangunan proyek smelternya.

Pemerintah coba mencari solusi dengan mengeluarkan PP Nomor 1 tahun 2017 dengan mempertimbangkan ketentuan UU Minerba.

Melalui aturan itu, pemegang KK tetap boleh mengekspor konsentrat asal mengubah statusnya menjadi IUPK.

Selain itu , pemerintah juga memberikan dua syarat lagi yang harus dipenuhi Freeport. Syarat itu adalah bersedia membangun smelter dalam waktu lima tahun dan bersedia divestasi 51 persen sahamnya.

Namun, Freeport justru mengajukan syarat balik, meminta pemerintah memberikan kepastian usaha jangka panjang dan penetapan tarif pajak secara tetap layaknya yang tertuang di KK.

Kompas TV Menteri energi dan sumber daya mineral Ignasius Jonan menanggapi penolakan PT Freeport Indonesia terkait perizinan yang diusulkan pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com