JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggap masalah dengan PT Freeport Indonesia sebagai masa transisi ke era pengelolaan pertambangan yang lebih transparan.
"Jadi tidak ada lagi negosiasi yang tertutup atau tidak transparan," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Menurut dia, transparansi pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional merupakan poin penting yang harus terus diupayakan. Sebab, dengan begitu, ia meyakini pengelolaan SDA bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.
Kementerian Keuangan, tutur Ani, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ihwal masalah Freeport.
(Baca: Hadapi Freeport, Sri Mulyani dan Jonan Berkonsolidasi)
Seperti diketahui, masalah perusahaan tambang itu juga berkaitan dengan penerimaan negara. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa pemerintah akan berjalan sesuai Undang-Undang Minerba dan mementingkan kepentingan nasional dalam menindaklanjuti masalah Freeport.
Sebelumnya, CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson berencana menempuh arbitrase bila tidak ada kata sepakat dengan Pemerintah Indonesia.
Ia menilai pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
(Baca: Sri Mulyani Ingatkan Freeport soal Potensi Jatuhnya Saham )
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Tanpa itu, pemegang KK tidak diperbolehkan ekspor konsentrat.