Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Plus Minus jika Freeport Hengkang atau Tetap Berada di Indonesia

Kompas.com - 22/02/2017, 19:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

"Keterbukaan informasi akan terjadi di situ, kalau Freeport mau terbuka, ya IPO supaya rakyat Indonesia tahu tentang Freeport," tutur Tito.

Seperti diketahui, BEI pernah mewacanakan untuk bertemu pihak PTFI secara formal untuk membahas kelanjutan rencana IPO. Dalam pertemuan tersebut, rencananya akan dilakukan pembicaraan terkait rencana divestasi 41,64 persen saham Freeport.

Menurut Tito, divestasi melalui bursa efek sebagai salah satu opsi pelepasan saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Pasalnya, saham yang dilepas mula-mula ditawarkan ke pemerintah, bisa pusat, provinsi, kabupaten, atau kota.

Jika pemerintah tidak mau ambil bagian, selanjutnya saham tersebut ditawarkan ke BUMN atau BUMD. Terakhir barulah ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional.

Sebagai informasi, tata cara divestasi 41,64 persen saham Freeport tertuang dalam aturan Menteri ESDM Nomor 09/2017 tentang tata cara divestasi saham dan penetapan harga divestasi pada kegiatan usaha pertambangan, mineral, dan batubara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com