Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor Diusulkan Dapat Insentif Pajak

Kompas.com - 22/02/2017, 23:11 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan insentif berupa pemotongan pajak penghasilan (PPh) untuk industri padat karya yang berorientasi ekspor.

Hal itu dilakukan agar sektor industri dalam negeri lebih berdaya saing dan mampu menjadi pemenang perdagangan di kancah global.

“Kami usulkan potongannya lima persen. Namun syaratnya adalah potongan tersebut digunakan untuk investasi, bukan untuk deviden, sehingga dapat mendorong ekspansi. Hal ini akan kami bahas dengan Kementerian Keuangan pada minggu depan. Bentuknya bisa tax allowance,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi Rabu (22/2/2017).

Airlangga menyebutkan, industri padat karya berorientasi ekspor yang sedang didongkrak kinerjanya, antara lain sektor industri tekstil dan produk tekstil, industri alas kaki, industri pengolahan ikan dan rumput laut.

Selain itu, industri aneka (mainan anak, alat pendidikan dan olah raga, optik, alat musik), industri farmasi, kosmetik dan obat tradisional, serta industri kreatif (kerajinan, fashion, perhiasan).

Selanjutnya, industri barang jadi karet (ban kendaraan bermotor dan rethreading ban pesawat terbang), industri elektronik dan telematika (multimedia, software), industri furniture kayu dan rotan, serta industri makanan dan minuman (turunan CPO, olahan kopi, kakao).

Kemenperin mencatat, perdagangan luar negeri Indonesia secara global, didominasi ke Asia sebesar 60,93 persen. Selanjutnya, ke Amerika sekitar 12,49 persen, Eropa 11,45 persen, Australia 11,07 persen, dan Afrika 3,51 persen.

“Kami akan mendorong peningkatan ekspor produk industri Indonesia ke negara-negara Eropa dan memanfaatkan peluang ke Australia,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan, beberapa negara yang industrinya cukup maju sangat protektif untuk melindungi pasar dalam negeri dengan menerapkan banyak instrumen Non Tariff Measures (NTMs).

“Indonesia masih terbilang terbuka, karena secara total NTMs tahun 2016, Indonesia hanya menerapkan 272 pos tarif. Sedangkan, Uni Eropa sebanyak 6.805, Amerika Serikat 4.780, Tiongkok 2.194, dan Jepang 1.294 pos tarif," sebutnya.

Untuk itu, lanjut Airlanga, pihaknya bersama kementerian terkait lainnya akan lebih memperhatikan pemanfaatan NTMs sebagai proteksi perdagangan produk domestik, agar tetap kompetitif baik di pasar dalam dan luar negeri. 

“Salah satunya melalui anti dumping. Indonesia saat ini baru menerapkan anti dumping sekitar 48 pos tarif, sedangkan Uni Eropa sebanyak 287, Amerika Serikat 229, Tiongkok 101, dan India 280 pos tarif,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com