Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut-ribut Freeport, Ini Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan

Kompas.com - 24/02/2017, 07:45 WIB
Kompas TV Belum disambut baiknya sodoran negosiasi terkait izin usaha pertambangan khusus kepada PT Freeport membuat Presiden Jokowi angkat bicara.Jokowi menegaskan akan mengambil sikap apabila PT Freeport tak ingin mengindahkan tawaran lunak pemerintah. Presiden Jokowi mulai bersuara atas sikap Freeport

Adapun proses beracara di arbitrase tidak terlalu formal, tidak terlalu kaku dan fleksibel, serta dapat ditentukan oleh arbiter sesuai dengan sengketa yang dihadapi;

4.    Dalam arbitrase, sengketa akan diperiksa oleh arbiter tunggal atau majelis arbiter.

Apabila majelis arbiter dibentuk dengan komposisi tiga orang arbiter, umumnya tiap-tiap pihak akan menominasikan satu orang arbiter untuk menjadi anggota majelis arbiter.

Selanjutnya, dua anggota arbiter akan memilih arbiter ketiga sebagai ketua majelis arbiter.

Arbiter dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Umumnya, arbiter tersebut tidak semata-mata ahli hukum, tetapi juga memiliki keahlian di bidang yang disengketakan.

Dengan demikian, arbiter tersebut mengetahui permasalahan yang menjadi sengketa secara menyeluruh, termasuk hal-hal teknis di bidang yang disengketakan.

Adapun dalam proses beracara di pengadilan, majelis hakim dipilih oleh ketua pengadilan dan merupakan hakim yang menguasai bidang hukum secara umum (general).

5.    Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, upaya hukum apa pun tidak dapat diajukan, sedangkan putusan pengadilan bisa banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali.

"Oleh karenanya, persidangan di arbitrase relatif lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan persidangan di pengadilan," pungkas Sartono.

Pemerintah vs Freeport

Seperti diketahui, berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PT FI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pemerintah Indonesia juga melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK.

(Baca: Ini Plus Minus jika Freeport Hengkang atau Tetap Berada di Indonesia)

Freeport McMoran Inc menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya ke IUPK.

Sebagai reaksi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com