Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut-ribut Freeport, Ini Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan

Kompas.com - 24/02/2017, 07:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kemelut kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia membuat perusahaan induknya, Freeport McMoran Inc, dan Pemerintah Indonesia sama-sama ingin menempuh jalur arbitrase.

(Baca: Saat Pemerintah dan Freeport Saling Ancam Terkait Arbitrase)

Apakah yang dimaksud dengan arbitrase tersebut? Mengapa banyak pihak menyarankan pemerintah dan Freeport sebaiknya mempertajam negosiasi ketimbang memilih jalan arbitrase?

(Baca: Kasus Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik?)

Sartono, partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), memiliki penjelasan sederhana, perbedaan antara arbitrase dan pengadilan.

Arbitrase, kata Sartono, merupakan alternatif forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak yang timbul berdasarkan perjanjian.

Secara umum, proses persidangan melalui arbitrase tidak terlalu berbeda dengan pengadilan. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan dan membawa permasalahan tersebut ke arbitrase diberikan kesempatan untuk mengajukan klaim, sementara lawannya diberikan kesempatan untuk menanggapi dalam bentuk jawab-menjawab.

(Baca: Ini Syarat Kasus Freeport Bisa Diajukan ke Forum Arbitrase)

Selanjutnya, para pihak yang berperkara juga diberi kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan ahli untuk membuktikan dalil-dalil atau argumen mereka.

Namun, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara arbitrase dan pengadilan, antara lain:

1.    Pengajuan perkara ke arbitrase hanya dapat diajukan oleh para pihak yang terikat dengan perjanjian arbitrase.

Dalam hal ini, pihak-pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase, sedangkan pengajuan perkara ke pengadilan bisa diajukan oleh siapa saja terhadap pihak mana pun;

2.    Proses persidangan di arbitrase bersifat tertutup dan rahasia, sedangkan persidangan di pengadilan bersifat terbuka untuk umum.

Bagi pelaku usaha, sifat tertutup dari arbitrase ini kadang diperlukan untuk menjaga nama baiknya.

3.    Proses beracara di pengadilan sangat formal dan kaku sesuai dengan hukum acara perdata.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com