JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih berlangsung hingga saat ini.
Bahkan, meski Presiden Direktur Freeport McMoran Inc mendatangani Indonesia untuk bernegosiasi mencapai kata sepakat, sampai bos besar Freeport tersebut kembali ke AS belum ada kata sepakat yang dihasilkan.
Namun, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, meski belum ada kata sepakat antara Freeport dengan pemerintah, namun hubungan bisnis antara Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia masih berjalan dengan baik.
"Saya kira sekarang semua masih berjalan baik," ujar Luhut di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Menurut Luhut, saat ini permasalahan tersebut masih dalam penanganan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Luhut pun dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya ke mantan Menteri Perhubungan tersebut.
"Saya kira sudah diurus Menteri ESDM ya biarin aja. Itu kan sudah dalam agreement dari dulu," terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh Freeport.
CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson secara tegas mengatakan, pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Hingga saat ini, belum ada kata sepakat antara Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia.
(Baca: Bos Besar Freeport Pamit ke Jonan lewat Sepucuk Surat)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.