JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menempuh arbitrase untuk mencapai kata sepakat dengan pemerintah terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jika dalam arbitrase pemerintah menang melawan PT Freeport Indonesia (PTFI) maka pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Inalum (Persero) akan mengambil alih tambang yang telah lama dikelola perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
(Baca: Ribut-ribut Freeport, Ini Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan)
"Pemerintah kan bisa ada Inalum, tergantung Menteri BUMN lah. Tapi sudah dipersiapkan, sangat sanggup lah (Inalum kelola Freeport). Itu kan bukan green field. Sangat sanggup," ujar Luhut di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN tengah mematangkan rencana pembentukan holding BUMN sektor tambang.
Staf Khusus Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin menuturkan, jika telah rampung, holding tersebut siap untuk diarahkan membeli saham PT Freeport Indonesia.
"Ya kalau sudah disuruh siaplah, kalau sudah ditugaskan ya harus dijalankan," ujar Budi.
Budi mengungkapkan, saat ini pemerintah telah melakukan dialog dengan Freeport untuk melakukan divestasi, dan sahamnya akan dialihkan ke holding BUMN tambang.
"Kami tampung eksisting 9,36 persen kepemilikan pemerintah di Freeport dan sudah dapat persetujuan," terangnya.
(Baca: Holding BUMN Tambang Akan Tampung Saham Divestasi Freeport)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.