"Surat itu ditulis atas perintah Pak Presiden. Follow up pertemuan beliau dengan Chairman Freeport waktu itu," kata Sudirman di Gedung Kementerian ESDM, Jumat sore.
Sudirman bersikukuh bahwa surat tersebut dilayangkan dengan maksud menyelesaikan proses negosiasi kontrak dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Tidak ada resiko hukum apapun. Prosesnya prudent," imbuh Sudirman. Bahkan, ia mengatakan surat itu sudah atas persetujuan dari Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini pemerintah belum mencapai kata sepakat dengan Freeport Indonesia terkait perpanjangan operasi di Mimika, Papua.
Freeport masih bersikeras memiliki keistimewaan ala Kontrak Karya meski statusnya sudah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.