Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enaknya Sembunyikan Harta di Luar Negeri, Mungkin Tak Akan Ada Lagi...

Kompas.com - 08/03/2017, 19:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kompas TV Presiden Joko Widodo bersama Menkeu Sri Mulyani menggelar sosialisasi terakhir program Tax Amnesty. Dengan berakhirnya sosialisasi wajib pajak hanya memiliki waktu sebulan untuk bisa mengikuti amnesti pajak hingga 31 Maret 2017. Kegiatan ini diikuti ribuan pengusaha yang antusias mengikuti sosialisasi terakhir program pengampunan pajak ini.

Melalui kebijakan itu, setiap negara bisa bertukar data keuangan termasuk aset wajib pajak antarnegara, bahkan tanpa diminta sekali pun.

AEoI tutur Hestu, tidak hanya disepakati oleh negara-negara yang terimbas kebijakan tertutup sejumlah negara terkait kerahasiaan data nasabah.

Namun, negara-negara yang selama ini menutup kerahasiaan data nasabah juga sepakat untuk ikut AEoI pada 2018 mendatang.

Negara-negara suaka pajak atau tax haven layaknya Singapura, Swiss, hingga Cayman Island dipastikan akan mengikuti kebijakan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan itu.

Sebenarnya, pertukaran data keuangan wajib pajak antar negara bukan hal baru. Selama ini, Indonesia bisa mendapatkan data keuangan WNI di negara lain dengan cara meminta data tersebut kepada otoritas keuangan negara tersebut.

Selain itu, Indonesia juga bisa mendapatkan informasi keuangan WNI yang diberikan satu negara setelah negara tersebut melakukan pemeriksaan keuangan.

Namun dengan pemberlakuan AEoI, Indonesia tidak perlu meminta lagi data keuangan WNI atau menunggu pemeriksaan keuangan dari negara lain. Sebab, data keuangan itu akan datang tanpa diminta sekalipun.

"Wajib pajak Indonesia harus bersyukur karena dikasih kesempatan ada tax amnesty, negara lain langsung berlakukan AEoi," ujar Hestu di acara diskusi PAS FM, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Pasca pelaksaan program tax amnesty, pemerintah akan menyisir seluruh wajib pajak. Penegakan hukum akan dilakukan kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar kepada negara, termasuk harta di luar negeri.

Dengan begitu, enaknya menyembunyikan harta di luar negeri, mungkin saja tak akan ada lagi. Semua akan transparan, semua akan ketahuan.

(Baca: OJK Siapkan Peraturan Pertukaran Informasi Pajak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com