Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 12/2017 disebutkan tarif EBT sebesar 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) daerah tempat pembangkit listrik EBT dibangun.
Dengan patokan harga tersebut, pemerintah tidak lagi memberi insentif kepada pengembang listrik EBT.
Pemerintah mengatakan, pelaku usaha tidak perlu menunggu insentif untuk membangun pembangkit listrik EBT di Indonesia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, pemerintah sudah membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada semua komponen masyarakat, badan usaha swasta, dan sebagainya untuk ikut membangun, membuat, dan menjual listrik kepada masyarakat.
Namun, Kementerian ESDM tidak bisa memberikan insentif lagi apalagi insentif fiskal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.