Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi "Online"

Kompas.com - 24/03/2017, 09:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

Perusahaan aplikasi penyedia taksi online Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum. Hal ini Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi.

Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Tetap Menolak

Demikian poin-poin isi revisi PM 32/2016. Namun, yang terjadi setelah dilakukan revisi tersebut, sikap perusahaan penyedia aplikasi taksi online seperti, Grab Indonesia, Uber Indonesia, Go-Jek tetap menolak PM 32/2016.

Ketiganya membuat pernyataan bersama yang menolak tiga poin dalam revisi PM 32/2016. Tiga poin itu yakni, terkait 

Menurut ketiga perusahaan tersebut, operasional taksi online jadi terkendala karena tiga poin tersebut.

"Revisi Ini bisa berpotensi menjadi kendala bagi layanan transportasi yang aman dan nyaman. Revisi harusnya mengedepankan inovasi," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata beberapa waktu lalu.

Seperti halnya tarif, menurut perusahan aplikasi tarif diserahkan kepada mekanisme pasar. Penetapan tarif ini menjauhkan pengguna jasa terkait layanan transportasi yang murah.

"Kami yakin kalau penetapan tarif diserahkan kepada pasar. Penetapan tarif itu merupakan intervensi mekanisme pasar," imbuh Rizdki lagi.

Melindungi Konsumen

Meski demikian, pemerintah tetap bersikukuh untuk menerapkan PM 32/2016 itu yang habis masa sosialisasinya pada Bulan Maret ini dan akan mengimplementasikan pada April 2017.

Pemerintah juga ikut bersuara menjawab penolakan tiga poin itu. Mengenai permasalahan tarif batas bawah dan atas, pemerintah menetapkan itu berdasarkan pertimbangan untuk melindungi konsumen.

"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitupun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yg pada akhirnya korbannya adalah pengemudi," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.

Namun, perseteruan ini tidak akan selesai jika masing-masing pihak masih mengedepankan egonya dalam bersuara. Yang diingikan pengguna jasa hanya transportasi yang aman dan nyaman dan sebisa mungkin dengan tarif murah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com