Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Besaran Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online Bisa Berbeda-beda

Kompas.com - 24/03/2017, 16:12 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif batas atas dan bawah taksi online akan berbeda-beda di masing-masing wilayah.

Untuk daerah Jaboetabek, jelas Budi Karya, penetapan tarif akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ).

"Belum tentu sama, Jakarta dan daerah lain tarifnya bisa berbeda," ujar Budi Karya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Budi Karya mengatakan, untuk daerah lain penetapan tarif batas atas dan bawah akan diatur oleh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur. Akan tetapi, pemda akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemenhub sebelum menetapkan tarif batas atas dan bawah.

"Besaran tarifnya akan kita analisa terlebih dahulu," tandasnya. Sekadar informasi, penetapan tarif batas atas dan bawah taksi online tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Penetapan tarif ini akan diberlakukan mulai 1 April 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com