JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR sudah menerima Surat Presiden Nomer R-18/Pres/03/2017 tentang Nama-Nama Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2017-2022.
Dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo memilih 14 nama calon pimpinan OJK untuk diserahkan kepada DPR. Selanjutnya, Komisi XI akan melalukan uji kelayakan dan kepatutan.
"Paling cepat fit proper test dilakukan pertengahan April," ujar Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (30/3/2017).
Hanya saja, untuk memulai uji kelayakan dan kepatutan, Komisi XI harus menunggu penugasan dari Badan Musyawarah DPR.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memilih 14 nama calon pimpinan OJK. Berikut nama-nama yang melanjutkan proses seleksi ke uji kelayakan dan kepatutan di DPR yakni:
Calon Ketua merangkap Anggota:
1. Wimboh Santoso
2. Sigit Pramono Calon
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota
1. Agus Santoso
2. Riswinandi
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota
1. Heru Kristiyana
2. Agusman
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota
1. Nurhaida
2. Arif Baharudin
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap Anggota
1. Edy Setiadi
2. Hoesen
Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota
1. Haryono Umar
2. Ahmad Hidayat
Calon Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
1. Tirta Segara
2. Firmanzah