Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tegaskan Tak Ada Lagi Revisi soal Aturan Taksi "Online"

Kompas.com - 07/04/2017, 17:47 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan tidak akan merevisi peraturan mengenai taksi online.

Peraturan taksi online tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 April 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya tidak akan melayani permintaan revisi dari berbagai pihak. Menurut dia, aturan tersebut status hukumnya sudah mengikat.

"Tidak bisa (direvisi lagi), ini sudah diketok palu. Kalau ada yang bertanya atau kurang jelas, bisa saya jelaskan. Saya tak lagi melayani, Pak saya mau ini direvisi, Pak saya ini tidak setuju," ujar Pudji di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Pudji menjelaskan, dalam PM 26 terdapat enam ruang lingkup dan 72 pasal mengenai aturan tentang taksi online. Meskipun telah berlaku, kata Pudji, pihaknya memberikan masa transisi aturan dua hingga tiga bulan.

Terdapat tujuh aturan yang diberikan masa transisi yang diantaranya, aturan stiker, uji kelaikan kendaraan atau KIR, dan kases digital dashbord. Selain itu, aturan mengenai STNK, pemberlakuan pajak, pembatasan kuota dan tarif batas atas dan bawah juga diberikan masa transisi selama tiga bulan.

Sementara itu, empat aturan lainnya seperti, pool atau garasi, SIM A umum, bengkel, dan kapasitas silinder tetap dijalankan per 1 April 2017. Jika ada yang melanggar empat aturan tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Meski demikian, Pudji mengungkapkan, pemberlakuan aturan tersebut berjalan dengan kondusif. Menurut dia, tidak ada penolakan dari berbagai dalam penerapan aturan tersebut.

"Kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar, dan aman. Hasilnya bisa melindungi, melayani masyarakat yang butuh transportasi berbasis teknologi ini," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com