Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasibmu Nanti, Kerahasiaan Perbankan...

Kompas.com - 17/04/2017, 21:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah tidak main-main untuk menerapkan pertukaran informasi secara otomatis dengan negara lain terkait pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Bahkan sejak pekan lalu, draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) AEoI sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Kini, aturan untuk memuluskan rencana pemerintah itu tinggal menunggu waktu saja. Meski begitu, sederet pertanyaan harus di jawab pemerintah. Salah satunya yakni bagaimana nasib prinsip kerahasiaan perbankan?

(Baca: Kejar Harta WNI yang Belum Terungkap di Luar Negeri, Tak Cukup dengan AEoI)

Tembok Besar

Sejak memutuskan berkomitmen untuk menerapkan AEoI dengan sekitar 102 negara lainnya, Indonesia dihadapkan kepada tembok besar bernama kerahasiaan bank.

Ya, bagi negara yang ingin menerapkan AEoI, syarat pertama yang harus dipenuhi yakni adanya sistem perbankan yang terbuka.

Sementara itu Pasal 40 ayat 1 UU Perbankan Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan, setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. Prinsip kerahasiaan di dalam sistem perbankan bukanlah prinsip kemarin sore.

Berdasarkan prasasti hukum kuno Babilonia atau Kodeks Hammurabi (Code of Hammurabi), prinsip kerahasiaan bank sudah ada sejak 4.000 tahun yang lalu. Tujuan adanya prinsip tersebut tak lain adalah untuk melindungi data nasabah.

Saat ini, prinsip kerahasiaan bank masih bertahan hingga, tentu dengan berbagai penyesuaian zaman. Pemerintah sendiri secara terang-terangan menginginkan pasal kerahasiaan bank itu dihapus.

Bahkan meski Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pasal kerahasiaan bank harus  dihapus pada Mei 2017. Padahal, pemerintah baru akan menerapkan AEoI pada 2018 nanti bersama beberapa negara lain. Keterbukaan informasi perbankan adalah syarat utama AEoI.

Tanpa itu pertukaran informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan antara negara tidak akan berjalan.

Jalan Pintas

Namun menghapus pasal yang tertera di dalam UU bukanlah perkara sederhana. Prosesnya akan rumit dan panjang bila pemerintah harus membuat revisi UU. Jalan pintas diambil. Pemerintah memutuskan untuk membuat Perppu dengan begitu prosesnya bisa berjalan lebih cepat.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution enggan menjabarkan secara rinci Perppu tersebut. Ia hanya mengatakan, bila Perppu AEoI disahkan, Direktorat Jenderal Pajak bisa dengan leluasa memeriksa rekening wajib pajak di bank.

Tidak perlu lagi membutuhan izin otoritas perbankan yakni Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya bila Perppu itu disahkan, maka bukan tak mungkin Ditjen Pajak dengan mudah mengintip data-data nasabah. Hal ini sempat menimbulkan keresahan masyarakat.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com