JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkepentingan dengan distribusi bahan bakar, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) masih berembuk dengan pemerintah terkait kewajiban Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyediakan dispenser gas.
Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo mengatakan, memang saat ini telah diidentifikasi ada 60 SPBU Pertamina yang memiliki fasilitas jaringan gas PGN. Akan tetapi, pembicaraan teknis untuk melaksanakan mandat Ignasius Jonan itu belum selesai.
"Memang dalam hal ini, kami perlu bicara lagi untuk tindak lanjut teknisnya, bagaimana penempatannya, siapa yang akan melakukan investasi. Itu sampai sekarang belum jelas," kata Dilo di Jakarta Kamis (27/4/2017).
Lebih jauh Dilo mengatakan, kendati demikian, pihak PGN tetap mengupayakan agar kebijakan satu SPBU satu dispenser gas itu tak sekadar menjadi wacana.
"Pada saat Menteri ESDM mengeluarkan kebijakan seperti itu, artinya sudah melalui proses diskusi dengan kami. Dan kami sebagai BUMN memang ini adalah bagian dari tugas kami," ujar Dilo.
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan meminta pemanfaatan gas untuk transportasi atau penggunaan bahan bakar gas (BBG) diperbanyak. Untuk itu ia mewajibkan satu SPBU untuk menyediakan satu dispenser gas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.