JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan karyawan dari PT Freeport Indonesia tengah melakukan aksi mogok kerja selama satu bulan terhitung mulai 1 Mei hingga 30 Mei 2017.
Aksi mogok kerja tersebut dilakukan untuk menuntut agar semua pekerja Freeport yang telah dirumahkan oleh manajemen untuk dapat kembali bekerja setelah izin ekspor diterbitkan pemerintah.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama menegaskan, pihak perusahaan tidak menerima aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan lantaran tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Menurut kami mogok mereka itu tidak ada alasan, tidak ada dasarnya," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Menurutnya, aksi mogok tersebut tidak beralasan karena tuntutan karyawan soal manajemen yang merumahkan karyawan pada beberapa waktu lalu bukan menjadi bagian pembahasan manajemen dengan karyawan saat ini.
"Itu bukan program yang kita negosiasikan, karena program merumahkan karyawan itu merupakan strategi perusahaan, karena tidak ada kepastian jangka panjang," ujarnya.
Dengan itu, saat ini manajemen Freeport Indonesia tengah melakukan pendataan terkait berapa jumlah pekerja yang ikut melakukan aksi mogok kerja.
"(Mogok) Sudah mulai dari kemarin, sebelumnya juga sudah banyak yang absen, jadi itu sangat merugikan. Sebenarnya, mereka tidak sah melakukan itu, tidak ada dasarnya. Padahal saya selalu menginformasikan kepada mereka program efisiensi kita," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Bidang Kimia, Energi dan Pertambangan Cabang Kabupaten Mimika, Aser Gobai mengungkapka ada sekitar 8.000 pekerja yang siap melakukan mogok kerja.
"Sudah berlaku sejak 1 Mei 2017 tidak ada aktivitas (mogok kerja), saya punya anggota," ungkap Aser.
Menurutnya, manajemen PT Freeport Indonesia diharapkan dapat mengambil kebijakan agar pekerja yang dirumahkan pada beberapa waktu lalu dapat kembali bekerja. Hal itu karena saat ini izin ekspor Freeport telah dikeluarkan.
"Lebih baik manajemen ambil kebijakan itu, (karyawan) bisa bekerja," ujarnya.
(Baca: Ribuan Karyawan Freeport Mogok Kerja Sebulan)