Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Segera Keluarkan Aturan "Crowdfunding" Sebelum Juli

Kompas.com - 04/05/2017, 15:42 WIB
Aprillia Ika

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Maraknya penggalangan dana masyarakat secara online untuk sebuah tujuan tertentu atau cowdfunding menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa OJK berencana mengeluarkan aturan mengenai crowdfunding ini. Crowdfunding apa yang akan diatur?

Menurut Muliaman Hadad, pihaknya hanya akan mengatur crowdfunding yang menjanjikan imbal balik kepada pemberi dananya.

"Kami akan atur di hulu-nya. Jadi bagaimana mekanismenya dan sebagainya. Aturan ini akan berbentuk peraturan (POJK)," ujar Muliaman Hadad, Kamis (4/5/2017).

Dia menambahkan, aturan baru ini dipastikan akan keluar sebelum pergantian Dewan Komisioner OJK yang baru di Juli mendatang.

Mengenal "Crowdfunding"

Crowdfunding adalah metode penggalangan dana lewat online yang sedang tumbuh. Di berbagai negara, sistem ini sudah diterima dengan baik sebagai bagian dari sistem pendanaan alternatif.

Contoh paling populer dari sistem ini adalah Kickstarter.com. Lewat situs itu berbagai produk telah lahir dengan pendanaan ala crowdfunding, misalnya jam tangan Pebble ataupun konsol game Ouya.

Ada tiga pihak utama yang menjalankan crowdfunding:

Pertama, adalah mereka yang memiliki proyek atau ide yang butuh pendanaan. Pihak pertama ini -- baik individu maupun kelompok -- sering disebut sebagai inisiator, kreator atau fasilitator.

Kedua, adalah pihak yang mendukung ide tersebut, atau tertarik dengan produk yang akan dihasilkan dari proyek tersebut. Pihak ini yang kemudian mengalirkan dukungan dana ke pihak pertama.

Ketiga, di antara kedua pihak tadi, adalah organisasi yang melakukan fungsi penengah. Ini adalah platform yang memungkinkan terjadinya hubungan antara dua pihak itu di atas sebuah landasan kepercayaan.

Pihak ketiga alias platform itu lah yang bernama crowdfunding. Dalam hal ini platform menjadi tempat pihak pertama menaruh idenya, sehingga tak perlu membuat situs sendiri. Sedangkan bagi pihak kedua, platform ini membuat mereka bisa melakukan dukungan dana dengan tingkat keamanan yang lebih baik.

Peranan platform memang terbilang cukup krusial dalam sistem crowdfunding. Syarat-syarat yang ditetapkan platform seringkali justru membantu insiator proyek untuk memperbaiki idenya.

Di Indonesia, crowdfunding dipandang sebagai cara alternatif pendanaan bagi perusahaan rintisan yang hendak membuat produk atau karya tertentu.

Pembiayaan lewat crowdfunding menjadi menarik bagi para kreator dan startup karena memungkinkan sebuah proyek dilakukan tanpa tekanan dari investor. Karena pendanaannya dari masyarakat, mereka bisa memiliki kemerdekaan kreatif.

Secara umum, crowdfunding dapat dibagi dalam beberapa jenis:

Crowdfunding berbasis Donasi / Hadiah - ini adalah yang umumnya sudah berjalan di Indonesia. Penggalangan dana dilakukan dalam bentuk donasi, dengan hadiah tertentu diberikan pada yang menyumbang tergantung tingkat sumbangannya.

Crowdfunding berbasis pinjaman - dalam skema ini, dana yang diserahkan adalah pinjaman dari masyarakat yang harus dikembalikan dengan skema tertentu.

Crowdfunding berbasis equitas - dalam skema ini, dana dari masyarakat mendapatkan imbalan berupa persentase saham dari proyek yang digelar.

Di negara tertentu, crowdfunding berbasis donasi / hadiah juga sudah berkembang menjadi "presales platform", karena pada prakteknya digunakan untuk memesan produk tertentu. Hal ini terjadi di Kickstarter, dengan produk-produk seperti Pebble, Ouya dan lainnya yang sukses meraup pre-sales.

 

Kompas TV Michael Jordan Sumbangkan 1 Juta Dollar Untuk Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com