Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Penang, Turis Wajib Bayar Pajak untuk Lestarikan Sejarah

Kompas.com - 07/05/2017, 15:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

MALAYSIA, KOMPAS.com - Pekan lalu saya memulai perjalanan solo backpacking ke Pulau Penang, Malaysia. Pulau tersebut, khususnya di kawasan kota lama George Town, merupakan warisan budaya UNESCO dan dikenal kaya akan street art yang menghiasi dinding-dinding bangunan tua.

Perjalanan saya dimulai dari Kuala Lumpur, tepatnya Terminal Bersepadu Selatan (TBS) atau Bandar Tasik Selatan menumpang bus dan menjajaki perjalanan selama kurang lebih enam jam. Turun di Sungai Nibong Express Terminal, saya melanjutkan perjalanan dengan bus Rapid Penang menuju George Town.

Salah satu kunci menikmati wisata budaya di George Town adalah menginap di hotel-hotel yang menempati bangunan tua gaya Anglo-China. Jadi, tanpa pikir panjang, kala menyusun perjalanan saya memilih sebuah hotel backpacker bernuansa urban di jalan Gat Lebuh Chulia.

Di sepanjang Gat Lebuh Chulia banyak ditemukan hotel untuk para backpacker dengan harga yang miring dan berlokasi di bangunan tua. Selain itu, hotel-hotel semacam ini juga banyak ditemukan di jalan alias lorong sekitar Gat Lebuh Chulia, semisal di Love Lane, Gat Lebuh Cannon, Gat Lebuh Armenian, dan sebagainya.

Saat check in, saya diberitahu oleh sang resepsionis untuk membayar pajak yang namanya adalah heritage tax. Maksudnya apa jenis pajak itu?

"Karena hotel ini menempati bangunan bersejarah, maka ada kewajiban bayar pajak heritage tax 2 ringgit per malam. Anda menginap selama dua malam, jadi bayar pajak 4 ringgit," kata sang resepsionis kepada saya.

Di meja resepsionis memang ada pengumuman mengenai heritage tax tersebut, yang nama resminya adalah Local Government Fee. Untuk hotel bintang empat dan lima, maka pajak yang harus dibayar oleh tamu per malam adalah 3 ringgit atau setara sekitar Rp 9.000.

Sementara itu, untuk hotel bintang nol sampai bintang tiga, maka pajak yang harus dibayar adalah 2 ringgit per malam atau sekitar Rp 6.000.

Local Government Fee diberlakukan oleh pemerintah setempat per 1 Juni 2014 lalu. Pajak tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai upaya promosi pariwisata sekaligus melestarikan cagar budaya di Penang.

Mengutip Free Malaysia Today, operator-operator hotel mengumpulkan dan menyetorkan pajak tersebut ke lembaga bernama Penang Island Municipal Council setiap dua bulan. Uang pajak yang terkumpul dimasukkan ke akun khusus yang dibuat pemerintah negara bagian Penang di bawah kendali departemen keuangan Malaysia.

Pajak ini sejalan dengan upaya pemerintah setempat dalam mengembangkan pariwisata Penang yang kian berkembang. Selain itu, ini juga upaya untuk melestarikan bangunan-bangunan bersejarah di kawasan tersebut.

"Dana yang dikumpulkan dari biaya tersebut akan digunakan untuk pengembangan dan promosi infrastruktur pariwisata di Penang," tulis situs resmi pariwisata Penang visitpenang.gov.my.

Awalnya pajak ini banyak dikhawatirkan oleh pengelola hotel karena bisa jadi banyak tamu yang keberatan dengan pengenaan pajak tersebut. Namun, bagi saya sebagai seorang turis, hal itu bukan masalah.

Pierre, seorang backpacker asal Perancis yang saya temui di George Town juga menyatakan pajak tersebut bukan masalah, karena jumlahnya tidak terlalu besar. Selain itu, pajak tersebut bertujuan baik, yakni pengembangan wisata.

"Kalau kita memang ingin menikmati kawasan wisata yang menarik, pasti ada harga yang harus kita bayar, bukan? Menurut saya ini bukan masalah," tuturnya.

Apakah Indonesia juga sudah sepatutnya memberlakukan pajak ini di kawasan-kawasan wisata tertentu, khususnya di bangunan bersejarah? Asalkan, pengelolaannya dananya dilakukan dengan baik dan transparan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com