Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Impor Bawang Putih

Kompas.com - 12/05/2017, 20:40 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Melonjaknya harga bawang putih membuat pemerintah akan mengatur skema impor dan tata niaga komoditas bawang putih yang selama ini dibebaskan kepada importir.

Hal itu dilakukan pemerintah guna menstabilkan harga bawang putih yang sedang alami lonjakan dalam beberapa hari terakhir.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan akan segera mendatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait importasi bawang putih.

“Saya bersama Pak Amran (Menteri Pertanian) mengatur tata niaga itu. Sekarang enggak bisa melakukan impor begitu saja. Persyaratan impor harus dapat rekomendasi dari Kementan, lalu saya keluarkan izin impor,” tegas Enggar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (12/5/2017).

Dia menjelaskan, aturan tata niaga tersebut akan mengatur mekanisme impor dan penetapan harga jual bawang putih di tingkat pasar untuk mengantisipasi gejolak harga yang terus berulang.

Kendati akan menerbitkan izin importasi bawang putih, Mendag menegaskan, keran impor akan dibuka oleh pemerintah jika memang pasar membutuhkan.

"Impor ke depan akan betul-betul ketat. Saya enggak mau impor kalau memang stoknya masih ada. Petani masih bisa produksi dan banyak, buat apa impor," papar Enggar.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (12/5/2017), Mendag masih menemukan pedagang bawang putih yang menjual di atas Rp 38.000 per kilogram.

Dia mengatakan, masih memberikan toleransi atas temuan tersebut karena pedagang masih menjual stok lama.

“Untuk stok yang lama kami masih toleransi, tetapi tidak akan lama. Bagaimana dia mau laku jual dengan harga mahal tetapi yang lain murah, pasti orang serbu yang murah,” ujar Enggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com