JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua perusahaan di industri jasa keuangan melakukan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan keamanan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) dan layanan sistem informasinya dalam keadaan aman.
Ini terkait dengan serangan masif ransomware berjenis WannaCrypt atau WannaCry di beberapa negara termasuk Indonesia.
"OJK sudah dan terus berkoordinasi dengan industri keuangan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi oleh semua lembaga jasa keuangan terkait apakah ada layanan keuangan yang terganggu," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono dalam pernyataan resmi, Senin (15/5/2017).
Triyono menyatakan, hingga saat ini belum ada laporan adanya layanan yang terganggu. Antisipasi penyebaran virus ini juga dilakukan di jaringan Teknologi Informasi OJK.
Menurut Triyono, sebagai salah satu langkah antisipasi, layanan OJK yang berbasis internet untuk sementara tidak beroperasi, antara lain:
1. Laman OJK (www.ojk.go.id);
2. Layanan surat elektronik;
3. Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK);
4. Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan);
5. Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten);
6. Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana);
7. Layanan E-Reporting Perusahaan Efek;
8. Layanan Portal Bapepam E-Gov;
9. Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM);
10. Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB);