Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Desak Kemenag Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Kompas.com - 19/05/2017, 23:05 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Kementerian Agama mencabut izin travel yang terbukti menelantarkan calon jemaah mereka. Hal ini agar memberi efek jera dan penelantaran calon jemaah tak terus berulang.

"YLKI dan jemaah umrah mendesak agar Kemenag bertindak tegas pada travel umrah yang terbukti menelantarkan jamaahnya dengan mencabut izin operasionalnya atau menghentikan praktek promosi yang tidak masuk akal dan menyesatkan konsumen sebagai jemaah umrah," kata Tulus, pada konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Saat ini, kata dia, banyak travel yang berlomba-lomba memberi promosi umrah murah. Namun pada akhirnya berimplikasi pada wanprestasi. Kasus penelantaran jemaah oleh travel ini akibat lemahnya pengawasan oleh Kementerian Agama.

Dia mengatakan, Kemenag sebagai regulator tak berdaya ketika puluhan ribu calon jemaah tak dapat diberangkatkan umrah. Selain itu, kata dia, pengaduan yang datang ke Kemenang mengenai hal ini juga kerap ditolak.

"Kementerian hanya pintar keluarkan izin travel umrah, tapi tidak bertanggung jawab atau gagal total dalam pengawasan dan pembinaan," kata Tulus.

Dia menengarai pembiaran ini akibat adanya oknum Kemenag yang memiliki saham di travel terkait. Selain itu diduga banyak pejabat dan pegawai Kemenag yang mendapat gratifikasi berupa perjalanan umrah gratis.

YLKI akan memberi pendampingan konsumen ke advokasi pidana, dengan melaporkan travel bandel ke Bareskrim Mabes Polri. Sebab, kasus penelantaran umrah sudah masuk ke dalam ranah pidana dan menjurus penipuan.

"Tanpa laporan masyarakat, seharusnya polisi secara pro aktif mengusut praktek travel umrah nakal secara serius, guna menghindari korban yang makin masif. Polisi jangan biarkan ini, sehingga bos-bos travel itu bisa diusut proses pidana," kata Tulus.

Pada tahun 2017 ini, YLKI sudah menerima 6-7 aduan mengenai travel yang menelantarkan calon jemaah umrah. Mereka mengaku sudah membayar sejumlah uang, namun belun mendapat kepastian mengenai jadwal keberangkatan umrah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com