JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak memiliki pandangan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menuntaskan kasus Corbec, sehingga lelang spektrum 2,3 GHz dan 2,1 GHz bisa dilaksanakan bersamaan.
Menurut mereka, Kemenkominfo bisa segera menjalankan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT karena sudah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Siapapun harus menghormati putusan yang telah dibuat oleh lembaga peradilan dan Mahkamah Agung. Tinggal pemerintah jalankan saja amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA," kata Asep Iwan Irawan, pengamat hukum Universitas Trisakti, melalui keterangannya, Senin (5/6/2017).
Hal senada juga diutarakan Anna Erliyana, Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Sebab, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan segera oleh Kemenkominfo.
"Kemenkominfo layaknya berpegang pada putusan MA. Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kemenkominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec," kata Anna.
Dalam Putusan PTUN No. 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kemenkominfo diminta untuk menerbitkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dengan cakupan jaringan nasional.
Penyelenggaraan itu untuk layanan voice dan data dengan jaringan tetap dan bergerak yang mempunyai hak dan mendapat jaminan dari pemerintah dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y).
Dalam putusan MA itu juga diperintahkan agar Kemenkominfo memberikan alokasi frekuensi radio Broadband Wireless Access (BWA) untuk cakupan nasional.
Ombudsman
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, menyambut baik jika Kemenkominfo mau segera menjalankan amar putusan yang dibuat oleh PTUN yang diperkuat dengan putusan MA.
Alamsyah menjelaskan, Ombudsman tidak mempermasalahkan alokasi frekuensi yang akan diberikan oleh Kemenkominfo kepada Corbec.
Dalam rekomendasi yang dibuat Ombudsman sebelumnya dalam kasus Corbec, khususnya yang mengenai alokasi frekuensi di 2,3 GHz, waktu itu menurut Alamsyah dikarenakan frekuensi yang tersedia hanya di 2,3 GHz saja.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terhadap Kemenkominfo bukan mencerminkan ketidaksukaan Ombudsman. Inti dari rekomendasi Ombudsman adalah Kominfo mau menjalankan putusan MA.
"Jika Kominfo menjalankan rekomendasi Ombudsman itu artinya case closed," terang Alamsyah. Jadi, tegasnya, jika Kominfo mengikuti putusan MA seharusnya tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan Corbec.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kemenkominfo, Ismail, sejak awal juga sudah menegaskan sikap dari pihaknya dalam kasus ini.
"Kemenkominfo menghormati rekomendasi dari Ombudsman, tapi kami tetap berpegang teguh pada putusan MA," ujarnya di lain kesempatan.
(Baca: Urusan Corbec Belum Kelar, Lelang Frekuensi Bisa Tertunda)
Mekanisme Lelang
Sementara menurut Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Muhammad Ridwan Effendi, Kemenkominfo akan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri jika mengalokasikan frekuensi 2,3 GHz untuk Corbec.
"Karena sudah ada aturan frekuensi itu pengalokasiannya melalui lelang, dan itu pidana kalau tetap dilakukan pengalokasian tanpa lelang, karena Corbec tidak pernah ikut lelang dan belum beroperasi," ujar mantan Komisioner di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu.
"Saya lebih setuju jika lelang 2,3 GHz untuk operator yang benar-benar butuh kapasitas saja. Makanya sebaiknya lelang saja langsung sisa 30 MHz semuanya agar ada pemain selular tambahan dan menciptakan kompetisi," saran Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.