Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Frekuensi 2,3 GHz dan 2,1 GHz Harus Bersamaan

Kompas.com - 05/06/2017, 18:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak memiliki pandangan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menuntaskan kasus Corbec, sehingga lelang spektrum 2,3 GHz dan 2,1 GHz bisa dilaksanakan bersamaan.

Menurut mereka, Kemenkominfo bisa segera menjalankan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT karena sudah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Siapapun harus menghormati putusan yang telah dibuat oleh lembaga peradilan dan Mahkamah Agung. Tinggal pemerintah jalankan saja amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA," kata Asep Iwan Irawan, pengamat hukum Universitas Trisakti, melalui keterangannya, Senin (5/6/2017).

Hal senada juga diutarakan Anna Erliyana, Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Sebab, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan segera oleh Kemenkominfo.

"Kemenkominfo layaknya berpegang pada putusan MA. Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kemenkominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec," kata Anna.

Dalam Putusan PTUN No. 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kemenkominfo diminta untuk menerbitkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dengan cakupan jaringan nasional.

Penyelenggaraan itu untuk layanan voice dan data dengan jaringan tetap dan bergerak yang mempunyai hak dan mendapat jaminan dari pemerintah dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y).

Dalam putusan MA itu juga diperintahkan agar Kemenkominfo memberikan alokasi frekuensi radio Broadband Wireless Access (BWA) untuk cakupan nasional.

Ombudsman

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, menyambut baik jika Kemenkominfo mau segera menjalankan amar putusan yang dibuat oleh PTUN yang diperkuat dengan putusan MA.

Alamsyah menjelaskan, Ombudsman tidak mempermasalahkan alokasi frekuensi yang akan diberikan oleh Kemenkominfo kepada Corbec.

Dalam rekomendasi yang dibuat Ombudsman sebelumnya dalam kasus Corbec, khususnya yang mengenai alokasi frekuensi di 2,3 GHz, waktu itu menurut Alamsyah dikarenakan frekuensi yang tersedia hanya di 2,3 GHz saja.

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terhadap Kemenkominfo bukan mencerminkan ketidaksukaan Ombudsman. Inti dari rekomendasi Ombudsman adalah Kominfo mau menjalankan putusan MA.

"Jika Kominfo menjalankan rekomendasi Ombudsman itu artinya case closed," terang Alamsyah. Jadi, tegasnya, jika Kominfo mengikuti putusan MA seharusnya tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan Corbec.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kemenkominfo, Ismail, sejak awal juga sudah menegaskan sikap dari pihaknya dalam kasus ini.

"Kemenkominfo menghormati rekomendasi dari Ombudsman, tapi kami tetap berpegang teguh pada putusan MA," ujarnya di lain kesempatan.

(Baca: Urusan Corbec Belum Kelar, Lelang Frekuensi Bisa Tertunda)

Mekanisme Lelang

Sementara menurut Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Muhammad Ridwan Effendi, Kemenkominfo akan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri jika mengalokasikan frekuensi 2,3 GHz untuk Corbec.

"Karena sudah ada aturan frekuensi itu pengalokasiannya melalui lelang, dan itu pidana kalau tetap dilakukan pengalokasian tanpa lelang, karena Corbec tidak pernah ikut lelang dan belum beroperasi," ujar mantan Komisioner di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu.

"Saya lebih setuju jika lelang 2,3 GHz untuk operator yang benar-benar butuh kapasitas saja. Makanya sebaiknya lelang saja langsung sisa 30 MHz semuanya agar ada pemain selular tambahan dan menciptakan kompetisi," saran Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com