Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Konglomerasi Keuangan Dalam Pengelolaan Reksa Dana

Kompas.com - 09/06/2017, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Istilah konglomerasi keuangan mengacu pada lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan atau pengendalian. Sebagai contoh, konglomerasi keuangan seperti group Panin, Mandiri, BCA, BNI memiliki anak perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang keuangan salah satunya manajer investasi pengelola reksa dana.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh investor adalah apakah karena satu kelompok, manajer investasi pengelola reksa dana akan cenderung mengutamakan kelompoknya sendiri?

Sebagai contoh, apakah diperbolehkan jika reksa dana yang dikelola Panin Asset Management menggunakan Bank Panin sebagai kustodian, hanya bertransaksi di Panin Sekuritas, melakukan penempatan di Deposito Bank Panin, membeli saham Panin Life dalam reksa dananya, dan dijual melalui Panin Sekuritas?

Sedikit banyak ada kekhawatiran karena jika transaksinya hanya di dalam 1 kelompok, yang lebih mendapatkan keuntungan adalah kelompok keuangan tersebut dibandingkan investornya.

Hal ini sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan karena telah diatur dalam peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk pengaturannya adalah sebagai berikut.

Bank Kustodian

Pasal 56 berbunyi: 

“Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian”

Sesuai dengan pasal tersebut, maka dalam membentuk reksa dana, manajer investasi tidak bisa menunjuk bank yang satu konglomerasi keuangan untuk menjadi bank kustodian.

Makanya pada praktek, biasanya manajer investasi bisa menggunakan berbagai bank kustodian kecuali kelompoknya sendiri. Pemilihan bank kustodian biasanya didasarkan pada kualitas pelayanan yang diberikan dan faktor harga.

Dengan kata lain, bank kustodian umumnya pasti tidak satu kelompok keuangan dengan perusahaan manajer investasi.

Pengelolaan Reksa Dana

Hubungan afiliasi dalam pengelolaan reksa dana dapat terjadi misalkan reksa dana yang dikelola Panin Asset Management membeli saham Panin Life, membeli saham yang proses penawaran umumnya dilakukan oleh Panin Sekuritas, dan atau melakukan penempatan deposito di Bank Panin.

Hal di atas hanya berupa contoh dan belum tentu terjadi, namun pada prakteknya, sesuai dengan Peraturan OJK ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak.

Pasal 6 ayat 1 poin C, D, I dan R, berbunyi

“Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif :

c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;

d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;

i. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;

r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:

1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;”

Mengacu pada kalimat di atas, reksa dana yang dikelola Panin Asset Management dapat membeli saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia baik itu saham group Panin ataupun lainnya dengan catatan tidak melebih 5 persen dari modal disetor perusahaan tersebut dan lebih dari 10 persendari nilai dana kelolaan reksa dana. Ketentuan yang 10 persen dari dana kelolaan berlaku sama untuk penempatan deposito.

Peraturan di atas tidak mengatur tentang apakah saham yang menjadi tujuan pembelian merupakan satu kelompok atau tidak. Pengaturan hanya dilakukan pada batasan maksimal yang bisa dibeli dalam 1 reksa dana.

Untuk saham-saham yang menggunakan jasa Panin Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek dalam proses Initial Public Offeringnya (IPO), maka reksa dana yang dikelola Panin Asset Management hanya dapat berinvestasi paling banyak 20 persen dari dana kelolaan untuk berbagai efek saham tersebut.

Reksa Dana Panin Asset Management hanya dapat membeli saham dan obligasi IPO dimana proses penawaran umumnya menggunakan Panin Sekuritas sebagai penjamin emisi efek apabila obligasinya mendapat rating Investment Grade dan sahamnya kelebihan permintaan (over subscribe).

Aturan ini sangat baik karena jika rating obligasinya kurang baik dan sahamnya jarang peminat, maka manajer investasi tidak dapat menggunakan dana masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen tersebut.

Pada prakteknya pemilihan saham dan obligasi dilakukan dengan berfokus pada perusahaan dengan fundamental baik dan berpotensi memberikan tingkat keuntungan yang baik dalam jangka panjang. Sebab jika kinerja kurang baik, tentu akan ditinggalkan oleh para investornya.

Perusahaan Sekuritas

Pemilihan perusahaan sekuritas sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual beli saham dan obligasi di atur dalam peraturan yang terpisah yaitu POJK NOMOR 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Pasal 29 ayat 3 berbunyi

“Manajer Investasi dilarang melakukan eksekusi transaksi Efek melalui 1 (satu) Perantara Pedagang Efek melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total nilai transaksi selama 1 (satu) tahun.”

Artinya manajer investasi diperbolehkan bertransaksi dimana saja baik kelompok sendiri ataupun kelompok lain sepanjang transaksi tersebut maksimal 30 persen dari total transaksi selama 1 tahun.

Terdapat pengecualian yang di atur pada ayat 4, dimana untuk transaksi tertentu seperti pembelian pada pasar perdana (IPO), transaksi luar negeri, transaksi Right (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) bisa dikeluarkan dari perhitungan.

Biasanya pertimbangan dalam memilih perusahaan sekuritas didasarkan kualitas eksekusi saham, layanan dari tenaga broker dan riset, ketersediaan saham IPO, dan biaya transaksi. Umumnya manajer investasi bisa bertransaksi di banyak perusahaan sekuritas untuk mendapatkan layanan yang terbaik.

Agen Penjual

Peraturan OJK yang mengatur mengenai agen penjual lebih menekankan syarat administrasi dan kesiapan sistem daripada hubungan konglomerasi. Untuk itu, tidak ada aturan yang melarang penjualan reksa dana yang dikelola Panin Asset Management oleh Bank Panin dan Panin Sekuritas.

Sepanjang perusahaan mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan OJK, penjualan produk keuangan oleh perusahaan terafiliasi tidak menyalahi aturan.

Pada prakteknya, pemilihan agen penjual tergantung kebijakan di masing-masing perusahaan manajer investasi. Ada manajer investasi yang lebih selektif dalam memilih agen penjual, ada pula yang produknya dijual di banyak agen.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com