Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Kuat antara Pemerintah dengan Freeport

Kompas.com - 05/07/2017, 21:02 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perundingan divestasi, perpanjangan izin operasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta fiskal negara antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia belum menemui titik sepakat.

Direktur dan Executive Vice Presiden Freepot Tony Wenas mengatakan perundingan antara kedua belah pihak tersebut akan segera berlanjut dalam waktu dekat.

"Mestinya berlanjut dalam waktu dekat. Mungkin setelah ini. Kita juga belum tahu pasti kapan kelanjutannya seperti apa. Tapi pasti ada kelanjutannya," kata Wenas di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Wenas mengatakan, empat poin yang masih dirundingkan tersebut adalah satu paket kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

"Ini kan satu kesatuan paket. Jadi masih akan lanjut diskusi dengan pemerintah. Kapan lagi, kami belum tahu persis. Tapi harusnya dalam waktu dekat ini," kata dia.

Sementara, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, berharap, proses negosiasi empat poin tersebut bisa tuntas sebelum izin ekspor konsentrat yang akan berakhir pada 10 Oktober 2017 nanti.

Berbeda dengan kontrak atau izin operasional PT Freeport Indonesia yang baru akan habis pada 2021 mendatang.

"Ya kita juga berharap secepat mungkin. Kalau bisa kurang kenapa harus dua bulan. Tapi kan tergantung proses perundingan itu sendiri. Kami tetap optimis bisa tercapai win win solution," kata Reza.

Jika empat poin yang masih alot dirundingkan itu bisa disepakati, pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang tepat, demi mendukung kesepakatan yang telah ada.

Salah satunya berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penjaminan stabilitas investasi yang diminta oleh perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat tersebut.

"Tentu kesepakatan perlu didukung regulasi yang tepat. Plan kami kan sampai 2041. Tapi tentu semua bergantung bagaimana kesepakatan itu bisa terjalin," tutup dia.

Bukan Anak Emas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan apapun yang telah dijalin antara kedua belah pihak.

"Kemarin pertemuan itu inisiatif dari Menteri Keuangan. Karena beliau akan membahas khusus bagian tentang perpajakan dan retribusi daerah. Juga royalti atas perubahan kerjasama kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Jonan.

Jonan mengatakan, seharusnya empat poin yang masih alot dirundingkan saat ini harusnya bisa sudah "ditelurkan" kesepakatan dalam satu bulan ke depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Pendiri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Whats New
Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com