Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, OJK Terbitkan Peraturan tentang Keuangan Berkelanjutan

Kompas.com - 12/07/2017, 13:14 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang penerapan keuangan berkelanjutan.

POJK itu akan berlaku untuk lembaga jasa keuangan (LJK), emiten dan perusahaan publik sebagai wujud implementasi dari roadmap keuangan kerkelanjutan.

"Sudah dalam tahap akhir. Saya kira dalam waktu dekat akan selesai. Saya kira satu bulan ini akan bisa diselesaikan. Tidak sampai akhir tahun," kata Muliaman di Denpasar, Bali, Rabu (12/7/2017).

POJK tersebut akan diterapkan secara bertahap untuk masing-masing LJK, emiten dan perusahaan publik, yang didasarkan pada perbedaan karakteristik dan jenis kompleksitas usaha.

"Disamping itu kami juga menilai kesiapan masing-masing LJK, emiten publik untuk menerapkan POJK ini," kata Muliaman.

Menurut Muliaman, tujuan POJK itu antara lain, menyediakan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pendanaan terkait perubahan iklim dalam jumlah yang memadai.

Meningkatkan daya tahan dan daya saing LJK, emiten, dan perusahaan publik melalui pengelolaan resiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik.

"Caranya dengan mengembangkan mengembangkan produk dan atau jasa keuangan yang menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan sehingga mampu berkontribusi positif pada stabilitas sistem keuangan," ujar Muliaman.

Termasuk, mengurangi kesenjangan sosial dan mencegah kerusakan lingkungan hidup, menjaga keanekaragaman hayati, mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan sumber daya alam.

Serta mengembangkan produk dan atau jasa keuangan yang menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com