Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merugikan, Aturan Relaksasi Ekspor Konsentrat Diminta Dicabut

Kompas.com - 20/07/2017, 12:47 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Resources Studies (IRESS) meminta pemerintah untuk mencabut relaksasi ekspor konsentrat dan mineral mentah.

Menurut IRESS, relaksasi aturan ekspor tersebut melanggar aturan, merugikan pelaku industri yang taat aturan dan berpotensi merugikan negara.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dia mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2017 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5/2017 serta Nomor 6/2017 yang mengizinkan kembali ekspor konsentrat, mineral mentah kadar rendah untuk bauksit dan nikel tersebut melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dampak atas relaksasi ekspor tersebut saat ini banyak dirasakan oleh kalangan industri yang telah menaati kebijakan hilirisasi mineral dengan membangun smelter.

"Karenanya harus dicabut. Kami prihatin dan kecewa dengan sikap pemerintah ini. Katanya paham UU Minerba, ternyata malah terbitkan PP 1, Permen 5 dan 6. Janjinya hanya janji. Jangan harap ada realiasi janji lagi," kata Marwan di Jakarta, Kamis (20/72017).

PP dan Permen relaksasi itu juga dianggap banyak merugikan negara, tak terkecuali masyarakat luas.

Paling mendasar adalah kerugian dari hilangnya kesempatan memperoleh nilai tambah dari kegiatan smelting dalam negeri dan hilangnya kesempatan lapangan kerja bagi jutaan rakyat yang saat ini banyak menganggur.

"Kita ingatkan pemerintah, tolong kalau tetap melanjutkan relaksasi nilai tambah yang kita harapkan takkan terjadi," kata dia.

Lebih lanjut, kerugian paling besar juga terjadi dari sisi ekonomi. Menurut Marwan, akan banyak berkurang PDB, PNBP, pajak, juga potensi investasi dari luar negeri seiring berkurangnya lapangan kerja juga.

"Pemerintah sadar dengan kondisi ini sangat jelek dampaknya dari nilai tambah ekonomi," kata Marwan.

Tak hanya itu, kebijakan relaksasi juga memberikan sinyal yang buruk bagi investasi pembangunan smelter.

Tak heran, kata Marwan, jika minat investasi smelter akhir-akhir ini menjadi berkurang. '

Dari 12 smelter bauksit dan nikel yang direncanakan dibangun pada 20l5, ternyata yang terealisasi hanya 5 smelter, atau dari empat yang direncanakan pada 2016, hanya dua smelter yang terealisasi.

Marwan menyatakan bahwa relaksasi telah mengkhianati komitmen yang dibuat dengan para kontraktor yang telah melakukan investasi pembangunan smelter dalam 2-3 tahun terakhir.

"Kebijakan relaksasi juga menjadikan peta dan volume ekspor-impor konsentrat berubah, harga komoditas turun dan kelayakan investasi smelter pun ikut terganggu," tutup Marwan.

Sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin ekspor sementara konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI). Izin ekspor diberikan setelah Freeport Indonesia memiliki izin IUPK sementara.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat setelah ditetapkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama delapan bulan yang berlaku pada 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017.

"Dengan dikeluarkannya IUPK sementara untuk delapan bulan, Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com