Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP: Pedagang Eceran Tidak Perlu Buat E-Faktur Pajak

Kompas.com - 07/01/2018, 07:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pedagang eceran tidak dikenakan aturan soal faktur elektronik atau e-faktur.

Aturan ini hanya dikenakan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang pembeli barangnya bukan customer akhir seperti yang dilakukan pedagang eceran.

"Kalau pedagang eceran enggak perlu membuat e-faktur, faktur biasa saja, jadi bisa tanpa melalui sistem kami," kata Yoga saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).

Yoga menjelaskan, aturan e-faktur diadakan dalam rangka memberi perlakuan yang sama terhadap mereka yang sudah patuh dengan yang belum mematuhi aturan perpajakan.

Baca juga : Banyak Pembeli Partai Besar Tak Mau Kena Pajak, e-Faktur Diterapkan

 

Dalam hal ini, DJP menyasar pembeli orang pribadi yang bertransaksi dengan PKP dalam jumlah besar, namun kerap mengaku belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pembeli yang dimaksud ini membeli bahan baku atau barang untuk usaha mereka dalam skala besar.

Bahkan, tidak jarang mereka membeli barang langsung dari pabrik hingga miliaran rupiah untuk sekali transaksi.

"Kalau beli kain dari pabrik di Bandung, misalnya, sebulan sekali belinya 100 bal, enggak mungkin dipakai sendiri. Pasti dijadikan pakaian atau dijual lagi, tapi dia tidak mau memiliki NPWP, tidak mau masuk ke dalam sistem perpajakan," tutur Yoga.

Adapun untuk membuat e-faktur, PKP wajib memasukkan NPWP pembeli yang melakukan transaksi.

Baca juga : Masih Butuh Persiapan, DJP Tunda Aturan E-Faktur bagi Pembeli tanpa NPWP

 

Jika pembeli tersebut tetap mengaku belum punya NPWP, maka bisa digantikan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP elektroniknya, sehingga DJP tetap bisa memantau pembeli tersebut.

Maka dari itu, khusus untuk pedagang eceran, tidak diberlakukan kebijakan tersebut karena dinilai akan merepotkan.

Yoga mencontohkan, akan sangat tidak efisien jika pembeli yang hanya membeli sejumlah barang di minimarket harus menyebutkan NPWP atau NIK mereka setiap kali bertransaksi.

Sebelumnya, DJP sempat menyatakan untuk memberlakukan aturan ini pada 1 Desember 2017 lalu.

Namun, pemberlakuan aturan itu ditunda hingga 1 April 2018 karena pihak-pihak terkait belum siap dan masih belum terbiasa dengan kebijakan tersebut.

Kompas TV Produk impor makin marak dengan kemudahan jual beli online.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com