Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Dua Kapal Penangkap Ikan Asal Vietnam Ditangkap di Natuna

Kompas.com - 04/04/2019, 05:28 WIB
Yoga Sukmana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Vietnam, Selasa (2/4/2019).

Kapal tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, kedua kapal itu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang pair trawl.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal sebanyak delapan orang berkewaganegaraan Vietnam dan kapal BV 92467 TS dengan jumlah ABK tiga orang warga negara Vietnam,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2019).

Saat ini, dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau. Mereka diperkirakan tiba pada Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Terhadap mereka, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Penangkapan dua kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 23 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 kapal ikan asing dan 5 kapal perikanan Indonesia.

Dari total kapal ikan asing yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com