Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Investasi Sukuk Tabungan 004? Begini Prosedur Pembeliannya

Kompas.com - 03/05/2019, 11:08 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membuka masa penawaran Sukuk Tabungan seri ST-004 mulai hari ini, Jumat (3/5/2019).

Sukuk Tabungan merupakan instrumen surat utang negara syariah yang bisa dibeli untuk investasi.

Tingkat imbalan atau kupon minimal ST-004 sebesar 7,95 persen per tahun dan jatuh tempo dua tahun.

Baca juga: Lelang Sukuk, Pemerintah Raup Rp 6 Triliun

ST-004 bisa dibeli mulai Rp 1 juta pada masa penawaran sukuk ini mulai 3-21 Mei 2019. ST-004 bisa dibeli melalui mitra-mitra distribusi yang ditunjuk Kementerian Keuangan mulai bank, perusahaan efek hingga fintech.


Bagi kamu yang berminat, simak prosedur pembelian ST-004 berikut.

REGISTRASI

  • Calon investor melakukan registrasi melalui Sistem Elektronik MiDis
  • Membuat SID (Single Investor Identification) dan Rekening surat berharga via Sistem Pemesanan Online (bagi yang belum memiliki)


PEMESANAN

  • Calon investor melakukan pemesanan melalui Sistem Elektronik MiDis setelah membaca ketentuan dalam memo info
  • Verified order akan mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) via Sistem Elektronik MiDis atau e-mail
  • Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.


PEMBAYARAN

  • Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  • Calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) & notifikasi completed order via Sistem Elektronik MiDis dan e-mail yang terdaftar.


KONFIRMASI

  • Menerima bukti konfirmasi kepemilikan SBN ritel via Sistem Elektronik MiDis dan e-mail yang terdaftar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com