Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Pemerintah Abai Selama 20 Tahun soal BP Batam

Kompas.com - 08/05/2019, 17:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Laode Ida menyebut ada pelanggaran pemerintah yang terjadi dalam hampir 20 tahun terakhir terkait kawasan khusus di Batam atau Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam (BP KPBPB Batam).

Pada Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Otoritas Batam.

"Ada satu frasa tegas dalam undang-undang, bahwa paling lamabat satu tahun untuk membentuk PP itu. Sampai 20 tahun undang-undang itu berlaku, tetap tidak terwujud," ujar Laode di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Selain itu juga belum ada PP yang mengatur kewenangan Pemkot Batam pada kawasan khusus, sebagaimana diamanatkan Pasal 360 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014. Akibat tak dibentuknya dua PP tersbeut, maka muncul asumsi telah terjadi dualisme kewenangan antara Pemkot Batam dan BP Batam.

Baca juga: Kepala BP Batam: Ada Lahan yang Mangkrak

"Padahal dari kajian Ombudsman sebenarnya tidak ada dualisme itu," kata Laode.

Di sisi lain, akibat tak dibentuknya PP tersebut, terjadi kesimpangsiuran regulasi.

Dalam empat tahun terakhir, terjadi empat kali pergantian Kepala BP Batam karena aturan dan syarat pengangkatan maupun penghentian pimpinan BP Batam yang tak jelas.

Jika merujuk undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 terkait kawasan perdagangan bebas disebutkan bahwa masa kerja kepala dan anggota BP Batam selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Laode menilai gonta ganti empat pimpinan dalam empat tahun merupakan sesuatu yang janggal dan melanggar peraturan.

"Tidak jelas mengapa diganti, tiba-tiba saja begitu diganti. Padahal di masa kepemimpinan sebelumnya, dia mendongkrak investasi di Batam. Yang bagus saja diganti," kata Laode.

Oleh karena itu, Ombudsman merekomendaiskan pemerintah untuk melakukan harmonisasi oeraturan dnegan menerbitkan PP yang mengatur hubungan kerja antara Pemkot Batam dengan BP Batam.

Selain itu juga membentuk PP mengenai kewenangan Pemkot Batram di dalam Kawasan Khusus Batam sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com