Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Selesaikan Sengketa Bisnis? Saatnya Pilih Jalur Arbitrase

Kompas.com - 21/05/2019, 11:23 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini peradilan umum masih jadi pilihan utama sesorang atau perusahaan untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya. Alternatif lain, yakni lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) belum begitu diminati dan dilirik.

Padahal, sengketa perdagangan bisnis atau ekonomi lebih cepat dan efisien dituntaskan lewat jalur ini dibandingkan pengadilan.

"Arbitrase memang sebagai salah satu alternatif terhadap penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Selain lebih efisien mengenai waktu dan biaya, badan arbitrase seperti Bani ini tetap menjaga profesionalisme dan kepercayaan dalam penanganan masalah sengketa perdaganang," seperti ditulis dalam "Buku 41 Tahun BANI: Kebangkitan Arbitrase di Indonesia" dikutip Kompas.com di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Ambisi Pengadilan China Saingi Peran Arbitrase Internasional

Pada sejumlah negara, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang bersengketa secara adhoc. Arbitrasi adhoc itu didukung oleh Asosiasi atau Kamar Dagang/Industri untuk menangani masalah-masalah sengketa bisnis, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

"Contohnya dapat dilihat dari International Court of Arbitration yang didukung oleh International Chamber of Commerce di Paris, Prancis. Meski lembaga arbitrase itu bernaung di bawah suatu Asosiasi atau Kamar Dagang/Industri, lembaga tersebut bersifat otonom dan independen," lanjutan isi buku tersebut.

Berdasarkan ketentuan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), jelas mencantumkan ketentuan tentang eksistensi lembaga arbitrase. Pada pasal 34 disebutkan bahwa, sengketa melalui arbitrase dapat dengan arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

"Ditegaskan pula bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dilakukan menurut peraturan dan cara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh pihak," jelasnya.

Hingga kini, jumlah kasus yang ditangani Bani Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini disebabkan tingginya kesadaran para pelaku bisnis dan ekonomi dalam menyelesaikan perselisihan.

Para pelaku bisnis lebih memilih menyelesaikan sengketa melalui arbitrase kerena dianggap lebih efisien dan efisien. Pasalnya perselisihan yang diproses melalui arbitrase, khususnya di Bani dapat diselesaikan dalam waktu cepat, tuntas, dan bersifat win-win solution.

"Dengan demikian dampak negatif yang ditimbulkan dari terlibatnya para pihak dalam suatu perselisihan tidak menjatuhkan kredibilitas para pihak," papar buku ini.

Selain itu, sejak diberlakukannya UU Arbitrase pada Agustus 1999, berdampak pada meningkatnya minat para pelaku bisnis untuk menyelesaikan berbagai sengketa melalui arbitrase.

Lahirnya Bani pada 1977, pada hakekatnya memang tidak terlepas dari berkembangnya kebutuhan untuk menyelesaikan sengketa perdagangan bisnis atau ekonomi secara lebih cepat.

Apalagi, di era 1970-an, peradailan umum terutama Mahkamah Agung (MA) sudah sangat kewalahan atas menumpuknya jumlah perkara dari tahun ke tahun yang harus diselesaikan. Sehingga ide untuk membentuk badan arbitrase pun muncul, laiknya di negara-negara maju terkait sengketa antara pelaku bisnis diselesaikan melalui lembaga arbitrase.

"Ide tersebut kemudian juga memperoleh dukungan dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia. Surat Keputusan Kadin Indonesia pada 1977 yang saat itu diketuai oleh Marsekal TNI Suwoto Sukendar, menjadi pertanda lahirnya Bani," lanjutan buku ini pada Bab I.

"Tugas pokok/fungsi Bani sebagai lembaga arbitrase adalah memfasilitasi secara administratif penyelenggaraan penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrasi, yakni dengan menyediakan fasilitas sekretariat dan tempat bersidang, Peraturan dan Prosedur ber arbitrase,  daftar arbiter, baik warga negara Indonesia maupun asing dengan latar belakang profesi/keahlian yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa," jelas Ketua BANIIndonesia, M. Hussein Umar dalam Kata Pengantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com