JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengajukan banding terhadap putusan Federal Court of Australia terkait kartel kargo maskapai yang terbang ke negeri kanguru itu.
Manajemen mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dalam waktu 21 hari sejak putusan dijatuhkan.
"Perusahaan sedang mengajukan banding atas putusan denda tersebut," sebut Direktur Human CapitalGgaruda Indonesia Heri Akhyar, seperti dikutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (18/6/2019)
Baca juga: Didenda 19 Juta Dollar oleh Pengadilan Australia, Ini Komentar Garuda
Langkah hukum tersebut sudah disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi sebagai mana diatur dalam Peraturan OJK no.31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik dan Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi.
Sebelumnya diberitakan, emiten berkode GIAA itu dituding melakukan Price Fixing dengan 15 airlines pada tahun 2003. Maskapai nasional ini dikenakan denda 19 juta dollar Australia sekitar Rp 186,36 miliar.
Garuda diharuskan membayar biaya perkara penggugat dalam waktu 28 hari sejak diputuskan dijatuhkan pada tanggal 30 Mei 2019 lalu.(Andy Dwijayanto)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Garuda Indonesia (GIAA) melawan putusan Federal Court of Australia soal price fixing