Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Selain Padi, Kementan Upayakan Cabai dan Bawang Dilindungi Asuransi Pertanian 

Kompas.com - 19/06/2019, 08:51 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) sedang mengupayakan asuransi untuk cabai dan bawang. Pasalnya, kedua komoditas ini dianggap penting dalam pertanian Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Pertanian 2019 di Botani IICC, Bogor, Selasa (18/6/2019).

“Sampai sekarang, kami masih mempertimbangkan indeks risikonya. Ini karena kedua komoditas tersebut besar biaya produksinya, tidak seperti padi. Kami harus melihat berapa yang di-cover asuransi, berapa besar polis dan lainnya,” ujar Sarwo Edhy.

Meski begitu, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (18/6/2019), Sarwo Edhy mengatakan Kementan sudah berkomitmen akan menjamin asuransi untuk bawang merah dan cabai.

Baca jugaUntungkan Petani, Kementan Terus Genjot Program Asuransi Pertanian

Hanya saja, penentuan indeks risiko ini pun harus dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari pihak asuransi hingga para ahli.

"Bagaimana pun petani bawang merah dan cabai juga butuh perlindungan gagal panen seperti petani padi. Kami terus upayakan hal itu," kata Sarwo Edhy.

Sebelumnya, asuransi pertanian ini sudah disediakan untuk padi dan ternak.

Sarwo Edhy menjelaskan, Kementan masih terus berupaya mengedukasi petani untuk menggunakan asuransi itu.

“Ini akan kami dorong. Setelah dia merasa itu ada manfaatnya, polis Rp 180.000 itu tidak akan ada artinya dibandingkan manfaat yang mereka peroleh,” kata Sarwo Edhy.

Fokus padi dan ternak sapi

Sarwo Edhy mengakui, pemerintah saat ini masih fokus memberikan asuransi pada komoditas padi dan ternak sapi. Sebab dua usaha pertanian ini risikonya paling tinggi ketimbang yang lainnya.

“Komoditas pangan lain seperti jagung risikonya kecil terkena serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), kekeringan, dan banjir. Jadi kami cover yang terkena dampak besar seperti padi,” kata Sarwo Edhy.

Adapun, untuk asurani usaha tani padi (AUTP), pemerintah menargetkan bisa melindungi 1 juta hektar (ha) lahan petani.

Baca jugaGagal Panen, Petani di Karawang Tak Merugi Berkat Asuransi Pertanian

Luasan tersebut berdasarkan pengalaman lima tahun terakhir lahan pertanian padi yang terkena musibah, serangan OPT, banjir, dan kekeringan.

Asal tahu saja, luas lahan padi yang terkena banjir dan kekeringan dalam lima tahun terakhir rata-rata mencapai 528.000 ha dan terkena OPT sekitar 138.000 ha. 

“Kalau kami jumlahkan tiap tahun lahan tanaman padi yang terkena dampak perubahan iklim dan OPT mencapai 600.000 ha,” beber Sarwo Edhy.

Untuk AUTP, tanaman yang bisa diganti adalah yang gagal panenya hingga 75 persen dari luas tanamnya. Petani hanya membayar premi 20 persen, sedangkan sisanya disubsidi pemerintah.

Sedangkan untuk Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) adalah ternak sapi yang hilang dan mati terkena penyakit. Untuk peternak hanya membayar premi sebesar Rp 40.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com