Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang-orang Paling Kaya di AS Minta Pemerintah Setempat Pajaki Mereka

Kompas.com - 26/06/2019, 08:06 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

NEW YORK, KOMPAS.com - Beberapa orang terkaya di Amerika Serikat seperti George Soros, Abigail Disney, serta co-founder Facebook Chris Hughes menyerukan kepada pemerintah setempat untuk memberlakukan pajak kekayaan federal.

Seperti dikutip dari CNN, Rabu (26/6/2019) dengan diberlakukannya hal tersebut, diharapkan bakal bisa membantu mengatasi ketimpangan pendapatan serta menyediakan dana untuk mengatasi perubahan iklim dan masalah kesehatan masyarakat.

"Kami menulis surat untuk menyerukan kepada semua kandidat Presiden, baik mereka dari Partai Republik atau Demokrat, untuk mendukung pajak kekayaan moderat atas kekayaan orang terkaya sepersepuluh dari 1 persen orang Amerika terkaya - pada kami," menurut sebuah surat ditandatangani oleh 19 orang (dengan satu anonim) yang diunggah secara online, Senin (25/6/2019).

"Pendapatan pemerintah melalui pajak seharusnya datang dari orang-orang yang paling kaya, bukan dari mereka kelas menengah atau mereka yang berpendapatan rendah di Amerika," tulis surat tersebut.

Adapun kandidat calon presiden dari Partai Demokrat Elizabeth Warren, Pete Buttigieg dan Beto O'Rourke menyetujui usulan tersebut.

Warren telah mengusulkan 2 persen pajak untuk aset di atas 50 juta dollar AS, dan tambahan 1 persen untuk aset di atas 1 miliar dollar AS. Dengan demikian, penghasilan perpajakan pemerintah bisa menyentuh 3 triliun dollar AS selama 10 tahun.

Walaupun demikian, tidak semua anggota Partai Demokrat sepakat dengan pemberlakuan pajak kekayaan tersebut karena banyak yang percaya sulit menilai kekayaan secara obyektif seperti kekayaan seni dan perhiasan.

Selain itu, ada pula yang khawatir pajak semacam itu tidak konstitusional karena pemerintah dilarang untuk memajaki properti, hanya pendapatan saja.

Negara-negara di Eropa telah memiliki pengalaman yang sangat beragam dengan diberlakukannya pajak kekayaan. Dari 15 negara anggota OECD yang memberlakukannya pada 1995, hanya empat negara yang masih bertahan seperti Swiss, Belgia, Norwegia dan Spanyol.

Sementara Perancis, Swedia dan Jerman adalah negara-negara yang memutuskan untuk tidak lagi memberlakukan aturan perpajakan tersebut karena sulit untuk diimplementasikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bank Danamon Imbau Nasabah Waspada dengan Website Palsu

Bank Danamon Imbau Nasabah Waspada dengan Website Palsu

Whats New
Berkas CPNS Wajib Pakai E-Meterai, Bagaimana Jika Dokumen Perlu Digabung?

Berkas CPNS Wajib Pakai E-Meterai, Bagaimana Jika Dokumen Perlu Digabung?

Whats New
Luhut Klaim Larangan Berdagang Tak Ganggu Investasi TikTok di RI

Luhut Klaim Larangan Berdagang Tak Ganggu Investasi TikTok di RI

Whats New
Industri Kreatif Minim Pendanaan, Eku.id Bantu Para Seniman dengan 'Crowdfunding'

Industri Kreatif Minim Pendanaan, Eku.id Bantu Para Seniman dengan "Crowdfunding"

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Promo Akhir Pekan Indomaret-Alfamart, Ada Diskon Minyak Goreng, Susu, Madu, Shampoo hingga Detergen

Promo Akhir Pekan Indomaret-Alfamart, Ada Diskon Minyak Goreng, Susu, Madu, Shampoo hingga Detergen

Spend Smart
IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau Pagi Ini

IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau Pagi Ini

Whats New
SMGR Setor Dividen ke Negara Rp 847 Miliar

SMGR Setor Dividen ke Negara Rp 847 Miliar

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Menkop Teten Optimistis Pedagang Pasar Ramai Lagi Usai Penataan Penjualan 'Online'

Menkop Teten Optimistis Pedagang Pasar Ramai Lagi Usai Penataan Penjualan "Online"

Whats New
Syarat dan Cara Buka Rekening BJB secara Online

Syarat dan Cara Buka Rekening BJB secara Online

Spend Smart
Menkop Teten Sebut 56 Persen Pendapatan 'E-commerce' Dinikmati Negara Asing

Menkop Teten Sebut 56 Persen Pendapatan "E-commerce" Dinikmati Negara Asing

Whats New
Menhub Yakin Penumpang LRT Jabodebek Tidak Turun Usai Tarif Flat Rp 5.000 Berakhir

Menhub Yakin Penumpang LRT Jabodebek Tidak Turun Usai Tarif Flat Rp 5.000 Berakhir

Whats New
DJP Akui Target Setoran Pajak Rp 1.988,9 Triliun pada 2024 Cukup Menantang

DJP Akui Target Setoran Pajak Rp 1.988,9 Triliun pada 2024 Cukup Menantang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com