NEW YORK, KOMPAS.com - Beberapa orang terkaya di Amerika Serikat seperti George Soros, Abigail Disney, serta co-founder Facebook Chris Hughes menyerukan kepada pemerintah setempat untuk memberlakukan pajak kekayaan federal.
Seperti dikutip dari CNN, Rabu (26/6/2019) dengan diberlakukannya hal tersebut, diharapkan bakal bisa membantu mengatasi ketimpangan pendapatan serta menyediakan dana untuk mengatasi perubahan iklim dan masalah kesehatan masyarakat.
"Kami menulis surat untuk menyerukan kepada semua kandidat Presiden, baik mereka dari Partai Republik atau Demokrat, untuk mendukung pajak kekayaan moderat atas kekayaan orang terkaya sepersepuluh dari 1 persen orang Amerika terkaya - pada kami," menurut sebuah surat ditandatangani oleh 19 orang (dengan satu anonim) yang diunggah secara online, Senin (25/6/2019).
"Pendapatan pemerintah melalui pajak seharusnya datang dari orang-orang yang paling kaya, bukan dari mereka kelas menengah atau mereka yang berpendapatan rendah di Amerika," tulis surat tersebut.
Adapun kandidat calon presiden dari Partai Demokrat Elizabeth Warren, Pete Buttigieg dan Beto O'Rourke menyetujui usulan tersebut.
Warren telah mengusulkan 2 persen pajak untuk aset di atas 50 juta dollar AS, dan tambahan 1 persen untuk aset di atas 1 miliar dollar AS. Dengan demikian, penghasilan perpajakan pemerintah bisa menyentuh 3 triliun dollar AS selama 10 tahun.
Walaupun demikian, tidak semua anggota Partai Demokrat sepakat dengan pemberlakuan pajak kekayaan tersebut karena banyak yang percaya sulit menilai kekayaan secara obyektif seperti kekayaan seni dan perhiasan.
Selain itu, ada pula yang khawatir pajak semacam itu tidak konstitusional karena pemerintah dilarang untuk memajaki properti, hanya pendapatan saja.
Negara-negara di Eropa telah memiliki pengalaman yang sangat beragam dengan diberlakukannya pajak kekayaan. Dari 15 negara anggota OECD yang memberlakukannya pada 1995, hanya empat negara yang masih bertahan seperti Swiss, Belgia, Norwegia dan Spanyol.
Sementara Perancis, Swedia dan Jerman adalah negara-negara yang memutuskan untuk tidak lagi memberlakukan aturan perpajakan tersebut karena sulit untuk diimplementasikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.